Jakarta, CNN Indonesia -- Surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara terkait larangan bagi pegawainya menggunakan celana cingkrang menuai kontroversi. Sejumlah pengguna media sosia ramai-ramai mempertanyakan urgensi aturan tersebut.
Layanan mikroblogging Twitter pada Jumat (19/5) pagi diramaikan komentar mengenai larangan tersebut. Tidak sedikit netizen yang menganggap aturan BIN aneh lantaran tidak ada kaitannya antara kinerja dengan penampilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan netizen juga membandingkan pelarangan BIN dengan tren fesyen yang justru sedang digandrungi di Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Ada juga yang mengaitkannya penggunaan celana cingkrang dengan budaya berbusana daerah di Indonesia.
Di sisi lain, ada netizen yang menganggapi santai pelarangan tersebut karena melihatnya sebagai bagian dari kerja intelijen.
Sebelumnya di media sosial beredar surat edaran bernomor SE-28/V/2017 bertanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani Sekretaris Utama BIN, Zaelani. Dalam surat tersebut berisi larangan untuk tidak memelihara jenggot dan mengenakan celana cingkrang dengan alasan untuk keseragaman cara berpenampilan.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya membenarkan aturan tersebut. Ia heran surat untuk kepentingan internal tersebar ke publik.
"Aturan itu untuk kepentingan internal, kami sudah rutin mengatur soal ini,” kata Sundawan Salya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).
Namun hari ini, BIN membuat pernyataan kontradiktif yang menklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melarang jajarannya untuk berjenggot dan mengenakan celana cingkrang. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani menyatakan tak pernah meneken atau menerbitkan surat edaran internal yang beredar.
Zaelani mengatakan, surat edaran yang benar adalah tertanggal 5 April 2017 yang mengatur perihal penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai BIN.
"Surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani itu tidak benar," ujar Zaelani melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).