Alasan Gugatan Internux Tak Pengaruhi Lelang Frekuensi

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 19:06 WIB
Pemerintah telah mulai proses pelelangan pita frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz. Padahal urusan pengadilan terkait frekuensi 2,3Ghz hingga saat ini masih berjalan.
Rudiantara nyatakan kalau proses lelang frekuensi tak akan terganggu dengan gugatan Internux (dok. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mulai proses pelelangan pita frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz. Padahal urusan pengadilan terkait frekuensi 2,3Ghz hingga saat ini masih berjalan. Persidangan itu terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Internux. Internux sendiri adalah perusahaan penyudia layanan telekomunikasi dengan merek dagang Bolt. 

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pelelangan frekuensi tidak terganggu dengan persidangan tersebut. Alasannya, keduanya adalah masalah yang berbeda. 

Menurut Rudi, Internux bukan mempermasalahkan alokasi pita frekuensi 2,3Ghz. Tapi perusahaan itu memprotes perlakuan terhadap pita frekuensi itu. Sehingga, proses pelelangan tak ada hubungannya dengan gugatan Internux.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“(Pelelangan frekuensi 2,3Ghz) itu tidak ada permasalahan dengan Internux...Jadi beda bukan masalah band-nya tetapi masalah perlakuannya (perlakuan band milik Internux),” ujar Rudi.

Lebih lanjut, pria yang sering disapa Chief RA itu mengatakan bahwa saat ini proses hukum dengan Internux masih terus berjalan.

“Ya nggak gimana-gimana, terus aja di pengadilan. Isu Internux dengan lelang 2,3 dialokasi bandwidth-nya itu dua hal yang berbeda,” tegasnya kembali.


Sebelumnya, Internux melayangkan gugatan terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang menganggap Kominfo melanggar Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sebagai pemegang lisensi BWA (Broadband Wireless Access), Internux menganggap Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh Smartfren sebagai pemilik pita frekuensi radio 1,9 GHz yang direalokasi ke frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.

Sementara soal lelang sendiri, Rudi mengaku belum mendapat kabar mengenai perkembangan terbarunya.


“Oh itu tanya sama panitialah saya nggak ikut-ikutan, saya hanya terakhir ikut memutuskan,” pungkasnya.

Kominfo resmi membuka tender untuk lelang satu blok pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD di pita frekuensi 2,3 GHz dan dua blok di pita frekuensi 2,1 GHz dengan lebar masing-masing pita 5MHz moda FDD.

Proses lelang kedua pita frekuensi dipastikan akan dibuka secara bersamaan. Kendati demikian, operator yang sudah memenangkan tender di pita frekuensi 2,1GHz tidak diperbolehkan untuk mengikuti tender serupa di pita frekuensi 2,3 GHz.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER