Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 mengatur penyimpanan data pribadi masyarakat Indonesia. Dalam PP tersebut data-data yang berkenaan dengan Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik tidak diperbolehkan berada di luar negeri.
President Director Teradata Erwin Sukianto mengatakan saat ini tersedia solusi yang bisa diterapkan oleh perusahaan internasional, maupun perusahaan yang tak memiliki data center yakni co-location. Dengan solusi tersebut, perusahaan tetap dapat menempatkan data di Indonesia dan mampu mengikuti peraturan pemerintah.
"PP 82 itu intinya data tidak boleh keluar dari Indonesia. Kalo untuk konsumen yang ingin taat terhadap PP 82, walaupun dia bank internasional dan tidak punya pusat data, mereka bisa pakai
co-location,"ujarnya dalam acara temu media di Ritz Carlton, Jakarta pada Rabu (7/2).
Co-location data center atau
colocation server sendiri artinya meletakan server perusahaan pada sebuah ruangan di data center Indonesia. Ruangan tersebut dirancang sesuai standard agar dapat memenuhi aksesibilitas di atas 99,9%. (Tier III Data Center).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan bisa menyewa data center untuk peletakan servernya. Sejalan dengan itu, Teradata sebagai perusahaan penyedia analisis data berperan dalam menyediakan arsitektur data baik
software maupun
hardware. Pihaknya akan membantu mengatur data yang dimiliki oleh perusahaan.
"Peran Teradata di
colocation ada dua hal. Untuk
cloud, pelanggan harus punya
bandwidth, software dan
hardware. Teradata bertugas memprovide
hardware dan
software jadi bertugas untuk manage data. Tapi kami tidak memiliki
bandwidth-nya," lanjut Erwin.
Bandwidth sendiri penting untuk mengontrol data dari jauh baik di jaringan Indonesia maupun internasional.
Penggunaan
colocation berguna untuk meminimalkan investasi karena lebih murah daripada membangun data center sendiri.
Colocation juga menghemat waktu karena tidak harus membangun
data center dari awal yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Sementara itu, perusahaan yang sudah memiliki
data center bisa lebih cepat memenuhi kebutuhan operasional IT tanpa harus menunggu pembangunan instalasi ruangan data center lagi.
(age/age)