Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan transportasi
online Grab, mengatakan tarif layanan transportasi onlinenya akan tetap normal saat Lebaran. Kenaikan harga tetap diberlakukan seperti biasa dengan mekanisme
surcharge.
"Kami tetap mengacu pada Permenhub 108 tahun 2017, kami tidak bisa seenaknya mengubah tarif. Ada tarif batas bawah dan batas atas, namun tarif ini memang situasional tergantung kondisi di lapangan. Kalau
demand-nya tinggi ya naik, seperti biasa saja," kata Marketing Director Grab Mediko Azwar saat dihubungi
CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (12/6).
Hal ini menurutnya mengacu pada Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, sehingga Grab tidak bisa mengubah-ubah tarif seenaknya. Tarif akan tetap akan berlaku seperti hari biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga
surcharge ini biasanya diberlakukan ketika pengguna banyak memesan layanan Grab di suatu area dan waktu tertentu, sementara jumlah pengemudi terbatas. Maka Grab biasanya menaikkan tarif dari harga normal.
Sebelumnya, Kemenhub lewat Permen 108 tersebut telah menetapkan zonasi dan batas tarif yang berbeda di tiap zona tersebut.
Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali. Sementara untuk wilayah II meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk wilayah I tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000 per kilometer. Sementara, untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilomter dan bawah Rp 3.700 per kilometer.
Namun batas tarif ini masih bisa berubah tergantung dari evaluasi dan biaya operasional penyedia transportasi online, seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo.
(eks)