Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (
Bawaslu) Abhan menyebut pihaknya telah menghapus
(take down) lebih dari 90 akun media sosial penyebar
ujaran kebencian.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan penelusuran dan pengkajian puluhan akun yang mengandung ujaran kebencian.
"Akun media sosial ada 90-an yang kita 'take down' karena mengandung ujaran kebencian," ungkap Abhan mengutip
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak Bawaslu telah menyampaikan kepada platform media sosial untuk menghapus akun-akun yang dimaksud. Platform media sosial pun menurutnya kooperatif menanggapi permintaan penghapusan akun-akun tersebut.
Selain menghapus akun, Abhan menyebut pihak Bawaslu bisa menjerat penyebar ujaran kebencian secara pidana menggunakan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah pidana akan ditempuh jika nantinya ada temuan mengenai akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Nanti kita akan koordinasi dengan Mabes Polri di Unit Cyber Crime," katanya.
Abhan juga menegaskan pihkanya telah membuat kesepatakan (Memorandum of Action) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan penyelenggara media sosial yang ada di Indonesia.
Ia menyebut hingga kini pihak Bawaslu telah melakukan kesepakatan dengan sembilan platform media sosial untuk menelusuri dan mengkaji adanya ujaran kebencian.
(evn)