Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan penelusuran dan pengkajian puluhan akun yang mengandung ujaran kebencian.
"Akun media sosial ada 90-an yang kita 'take down' karena mengandung ujaran kebencian," ungkap Abhan mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghapus akun, Abhan menyebut pihak Bawaslu bisa menjerat penyebar ujaran kebencian secara pidana menggunakan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Abhan juga menegaskan pihkanya telah membuat kesepatakan (Memorandum of Action) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan penyelenggara media sosial yang ada di Indonesia.
Ia menyebut hingga kini pihak Bawaslu telah melakukan kesepakatan dengan sembilan platform media sosial untuk menelusuri dan mengkaji adanya ujaran kebencian. (evn)