Penggugat Facebook Tak Terima Dalih Salah Nama

Eka Santhika & JNP | CNN Indonesia
Senin, 27 Agu 2018 13:30 WIB
Pihak penggugat Facebook menyebut bahwa mereka tak menerima dalih salah nama perusahaan yang dijadikan alasan Facebook Indonesia mangkir sidang.
Ilustrasi. (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penggugat Facebook di Indonesia, tidak menerima alasan salah nama perusahaan yang dijadikan alasan bagi Facebook Indonesia mangkir dari sidang. Dengan demikian, mereka tak akan mengubah nama nama Facebook Indonesia dalam surat pemanggilan.

Gugatan ini dilakukan kepada pihak Facebook Indonesia terkait sidang perdana gugatan kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia yang diajukan oleh 
LPPMII dan IDICTI.

Penggantian nama ini ditawarkan oleh majelis hakim minggu lalu setelah pihak Facebook tak hadir sidang. Hakim memberi waktu hingga Senin (27/8) kepada penggugat untuk mengubah nama tergugat atau tidak dalam surat panggilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan merubah nama penggugat dari Facebook Indonesia menjadi Facebook Consulting Indonesia," ujar kuasa hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) Jemy Tommy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/8).

Rhama R.V., bagian dari tim kuasa hukum penggugat menyebut gugatan yang dilayangkan atas nama Facebook Indonesia sudah tepat dan banyak bukti yang tersebar di publik. Oleh karena itu, kuasa hukum memandang perubahan nama dari Facebook Indonesia menjadi Facebook Consulting Indonesia akan menyesatkan.

"LPPMII tahunya skandal kebocoran data pribadi Facebook Cambridge Analytica sudah terjadi sejak 2014, dan diketahui Facebook sudah berkantor di Indonesia sejak 2014. Sedangkan PT Facebook Consulting Indonesia resmi berkantor di Indonesia bulan Agustus 2017," ucap Rafli H, yang jadi bagian dari tim kuasa hukum penggugat.

Menanggapi tidak datangnya pihak Facebook Indonesia ke sidang dengan alasan salah nama, Ketua IDICTI Heru Sutadi mempersilahkan Facebook Indonesia untuk melakukan protes.

Kendati demikian, Heru mengingatkan bahwa penulisan jabatan dan nama perusahaan di berbagai media di Indonesia memang menggunakan kata "Facebook Indonesia".

"Silahkan Facebook protes, dan sebaiknya berkaca dulu sebelum protes lagi. Nanti publik bisa menilai apakah selama ini tulisan Facebook Indonesia termasuk tulisan jabatan pejabat Facebook Indonesia yang beredar di media-media elektronik dan cetak merupakan kebohongan publik atau hoaks? Jika sekarang Facebook mengklaim minta dipanggil Facebook Consulting Indonesia maka jangan hanya protes saat dipanggil sidang dong," kata Heru.

Sidang perdana gugatan kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia dilaksanakan pada Selasa (21/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda hingga tiga bulan. Sidah dijadwalkan akan digelar kembali pada 27 November 2018.

Penundaan sidang dilakukan karena pihak tergugat yakni, Facebook pusat, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica tidak datang pada persidangan. 

Setelah sidang ditunda, pihak kuasa hukum IDICTI dan LPPMII sempat meminta bantuan kepada pihak Kedutaan Besar Inggris untuk menyampaikan surat panggilan persidangan kepada Cambridge Analytica yang beralamat di New Oxford, London, Inggris.
(age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER