Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah setidaknya empat kali proses mediasi di pengadilan dan dua kali di luar pengadilan, pihak
Nissan Motor Indonesia memilih berdamai dengan tiga konsumen Nissan Elgrand yang menggugat soal
ban cadangan.
Kata perdamaian diucapkan oleh salah satu dari tiga penggugat, yaitu David Tobing, yang menjelaskannya lewat keterangan resmi.
"Hari ini kami melaporkan kesepakatan mediasi kepada Hakim Mediator dan selanjutnya hasil kesepakatan akan dijadikan sebagai keputusan perdamaian," ujar David dalam keterangan resmi, Kamis (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada
CNNIndonesia.com, David menjelaskan pihak Nissan sudah meminta maaf. Sebagai bagian dari perdamaian, Nissan berjanji bakal memberikan ban cadangan, bukan hanya untuk ketiga penggugat, tetapi kepada setiap konsumen Elgrand di Indonesia yang belum mendapatkannya saat membeli.
Menurut David, walau sudah berdamai, proses gugatan akan terus berjalan. Namun, isi perdamaian akan dibacakan menjadi keputusan pengadilan.
"Jadi hasil mediasi, kesepakatan perdamaian, akan dituangkan dalam putusan perdamaian. Jadi Nissan tidak hanya janji di atas kertas, nanti keluar putusan perdamaian," ungkap David saat dihubungi.
 Penampakan Nissan Elgrand bila ditambah ban cadangan oleh konsumen. (Dok. David Tobing) |
Mula KasusPerkara ban cadangan Nissan dimulai pada Juni lalu. Saat itu tiga konsumen Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T menggugat Nissan Motor Indonesia karena tidak terdapat ban cadangan di mobil mereka.
Menurut ketiga konsumen, ban cadangan merupakan perangkat wajib tersedia seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu dijelaskan ban cadangan harus tersedia sebagai syarat kendaraan lolos uji tipe untuk kemudian bisa dirakit lokal atau diimpor secara massal ke Indonesia.
Selain menggugat Nissan Motor Indonesia, ketiga konsumen juga menggugat Kementerian Perhubungan yang dinilai bertanggung jawab meloloskan uji tipe Elgrand tanpa ban cadangan sampai bisa dijual ke konsumen.
Ketiga konsumen juga merasa dirugikan karena berpotensi kena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bila mengendarai mobil tanpa ban cadangan di jalanan. Aturan soal itu
tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 3 dan Pasal 278.
Sidang perdana kasus ini sudah dilakukan pada 5 Juli. Setelah itu, mulai 8 Agustus, proses mediasi yang difasilitasi pengadilan berlangsung.
David mengatakan mengapresiasi opsi perdamaian yang ditawarkan Nissan. Menurut dia, tanggung jawab Nissan sepatutnya dicontoh produsen lain di Indonesia yang juga tidak memberikan ban cadangan di mobil konsumen.
"Tindakan Nissan patut diapresiasi karena walaupun hanya tiga pemilik Nissan Elgrand yang menggugat namun seluruh pemilik Nissan Elgrand di Indonesia akan diberikan ban cadangan," ujar Agus Soetopo, salah satu lainnya dari tiga penggugat Nissan.
CNNIndonesia.com sudah mengontak Troy Pantouw, Corporate Communication Director Nissan Motor Indonesia, terkait opsi damai dengan konsumen penggugat. Troy meminta berkomunikasi lewat email dan sudah dilakukan, sampai berita ini tayang kami masih menunggu balasan dari pertanyaan yang sudah diajukan.
(fea)