Jakarta, CNN Indonesia -- Para perakit ponsel
Apple meminta setidaknya US$9 miliar atau setara dengan Rp131,5 triliun kepada
Qualcomm untuk kerugian konflik dengan Apple. Kepala tim pengacara perakit ponsel Apple mengatakan jika tidak dipenuhi maka mereka tak segan membawa kasus ini ke pengadilan.
Sejumlah perusahaan tergabung dalam perakit ponsel Apple ini seperti induk Foxconn yakni Hon Hai Precision Industry, Pegatron Corp, Wistron Corp dan Compal Electronics Inc.
Para perakit ini mengajukan 'ganti rugi' karena secara rantai pasokan elektronik, produsen sudah membeli cip Qualcomm dan membayar royalti ketika mereka membuat telepon. Royalti ini yang nantinya Apple ganti.
Namun, Qualcomm menggugat Apple dan menuduh mereka telah berhenti membayar royalti yang terkait dengan produk Apple. Sejak gugatan itu, para produsen mengajukan klaim mereka sendiri terhadap Qualcomm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para perakit atau produsen ini menuduh perusahaan basis San Diego memungut biaya uang untuk cip tetapi meminta juga potongan harga jual yang disesuaikan dari ponsel sebagai pembayaran royalti paten. Hal ini ini masuk praktik bisnis anti persaingan.
Para perakit meminta US$ 9 miliar dari Qualcomm untuk royalti yang mereka tuduhkan ilegal. Angka itu bisa tiga kali lipat jika produsen berhasil pada klaim antitrust mereka.
Ted Boutrous, mitra Gibson, Dunn & Crutcher LLP yang mewakili produsen mengatakan kepada Reuters bahwa pernyataan dari eksekutif Qualcomm menunjukkan ada pembicaraan penyelesaian yang berarti dengan produsen kontrak itu "salah."
"Sejauh Qualcomm telah mengindikasikan adanya diskusi lisensi dengan para produsen. Mereka pada dasarnya telah membuat permintaan yang tidak masuk akal yang membawa mereka ke tempat mereka sekarang," Boutrous berkata.
Juli lalu, CEO Qualcomm Steve Mollenkopf mengatakan kepada para investor tentang pengumuman pendapatan kuartalan perusahaan bahwa Qualcomm dan Apple sendiri sedang dalam pembicaraan untuk menyelesaikan proses pengadilan.
(age/age)