Ombudsman: Kominfo Tak Perlu Buru-buru Sahkan PP 82

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jan 2019 10:00 WIB
Ombudsman menyarankan agar Kominfo tak perlu tergesa-gesa garap dan sahkan Revisi PP 82 di tengah hiruk-pikuk masa Pilpres 2019.
Foto: CNN Indonesia/Titi Fajriyah

Sejalan dengan polemik yang berlangsung mengenai revisi PP 82 tersebut, Alamsyah memberikan masukkan agar topik ini dapat masuk ke dalam debat Pemilihan Presiden 2019.

Khususnya tentang perubahan peraturan yang tidak lagi mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menempatkan data center di Indonesia.

"Ombudsman akan sarankan ke KPU kalau memungkinkan agar isu ini dibahas dalam debat presiden berikutnya terkait isu ekonomi. Kami belum tahu apakah KPU sudah punya item topik yang akan di bahas," kata Alamsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah mengatakan data merupakan salah satu sumber daya krusial di masa depan. Dia menilai pentingnya rakyat Indonesia untuk mengetahui pandangan kedua pasangan kandidat presiden dan wakil presiden terkait infrastruktur ekosistem data di Indonesia.

"Karena data adalah new oil. Sumber daya penting di masa depan dan menentukan eksistensi negara kita di Internasional. Karena ini penting infrastruktur penting ke depan jadi KPU bisa dapatkan pandangan terkait topik ekonomi," ujarnya.

Dia pun berharap kedua pasangan capres-cawapres bisa memberikan pandangan terkait dua prinsip polemik penempatan data center di Indonesia atau di luar negeri. Menurut Alamsyah polemik data center ini akan berdampak besar secara ekonomi maupun dari sisi keamanan data pribadi.

"Apakah Indonesia harus menjaga agar data center tetap harus di Indonesia dan jenis-jenis tertentu hanya boleh dibebaskan untuk di bawa keluar datanya. Atau Indonesia memang mau meliberalisasi sedemikian rupa jadi semua bebas kecuali data strategis," tutupnya.

(jnp/age/age)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER