Ririek mengatakan pihaknya mendukung rencana konsolidasi operator seluler selama masih sesuai aturan. Ririek menyebut sejatinya konsolidasi itu hanya menggabungkan perusahaan sehingga operator menjadi berkurang dan jumlahnya rasional.
"Telkomsel mendukung sesuai aturan. Konsolidasi berdasarkan Undang-Undang menyatukan satu atau lebih perusahaan jadi satu perusahaan sehingga jadi berkurang dan rasional," ucap Ririek kepada awak media, Rabu (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Konsolidasi) bukan melalui menyatukan spektrum atau network sharing karena belum diizinkan. Jangan sampai konsolidasi berdampak pada penumpukan spektrum di salah satu operator" imbuhnya.
"Belum ada rencana akuisisi perusahaan lain karena ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan tidak melanggar," ucapnya
"Konsolidasi merger strukturnya itu keputusannya bukan di pemerintah. Tapi di operator dan bukan di manajeman tapi pemegang saham," ujar Rudiantara dalam Indonesia Technology Forum, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
Menyoal permasalahan kepemilikan spektrum frekuensi, Kemenkominfo menjanjikan untuk membuat tiga opsi yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
"Pertama frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari Kemkominfo," ujar Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail.
Opsi ketiga yakni sebagian frekuensi akan ditahan terlebih dahulu sembari menunggu evaluasi pemerintah. Evaluasi yang dimaksud adalah perhitungan bisnis kedua operator. (evn)