Nasib 'HP' BM di e-Commerce Ketika Hadapi Aturan IMEI

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 07:28 WIB
Menimbang nasib HP BM di e-commerce yang dituding sebagai penyebab maraknya peredaran ponsel ilegal.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan pihaknya aktif untuk menegakkan hukum dalam platform. Meski Tokopedia merupakan platform dagang online dimana penjual mengunggah sendiri produk jualannya (UGC-user generated content), namun ada kebijakan terhadap penjual barang ilegal.

Nuraini menyebut Tokopedia memiliki kebijakan terkait produk apa saja yang bisa diperjualbellikan yang bisa diakses di https://www.tokopedia.com/terms.pl#item.

"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur," kata Nuraini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jika pengguna menemukan penjual barang ilegal, pedagang bisa dilaporkan ke pihak Tokopedia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.

Di hubungi terpisah, Head of Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan Shopee selalu memastikan produk yang beredar dalam platformnya telah sesuai dengan aturan.

"Di Shopee sendiri ada divisi Quality Control yang akan memastikan semua barang yang di jual sudah sesuai dengan standar yang ada di Indonesia," kata Radityo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).

Akan tetapi, Radityo mengakui masih ada kesalahan dalam eksekusi pengawasan produk. Terutama untuk penerapan aturan IMEI yang akan memblokir ponsel-ponsel ilegal.

"Tentu dalam eksekusinya masih ada ketidaksempurnaan di satu, dua kasus. Namun itu sudah ada mekanisme khusus dalam penanganannya. Terlebih aturan IMEI ini baru diberlakukan," kata Radityo.

Sebelumnya, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sempat menyebut sangat memungkinan bagi para anggotanya untuk memblokir mitra pedagang yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce.

"Kalau memang aturannya dari Kementerian Perdagangan tidak memperbolehkan itu kita bisa takedown. Dan itu harus ada mereknya yang mengajukan dan kita sudah ada aturan itu," kata Bima, saat ditemui di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu (9/7). (jnp/eks)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER