Fauzan menyimpulkan bahwa RUU Kamtansiber perlu dikaji lebih dalam terkait aspek harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
"Sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk di dalammnya UU dikategorikan sebagai UU yang baik, di samping “kelahirannya” tidak menimbulkan disharmonisasi atau conflict of law juga harus memiliki landasan yang kuat, baik dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis," kata Fauzan.
Selain adanya bentrok wewenang antara BSSN dengan Polisi, BIN, TNI dan Kemenkominfo, Fauzan mengatakan BSSN juga berpotensi bisa bentrok dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber diatur mengenai eksistensi BSSN sebagai Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada Pemerintah Pusat dan dimungkinkan dibentuknya Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat Daerah.
Padahal kondisi selama ini institusi atau lembaga yang menangan siber telah ada, seperti Siber pada TNI; Siber pada Polisi; Siber pada Kejaksaan Republik Indonesia; dan Siber pada BIN.
"Pendirian lembaga baru akan berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang tidak sedikit, oleh karena itu yang diperlukan ke depan untuk diatur dalam RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bagaimana sinergitas antara lembaga tersebut dapat terwujud, sehingga menjamin keamanan dan ketahanan siber," kata Fauzan.
Ia menyebut RUU Kamtansiber sebaiknya dikaji lebih dalam agar benar-benar merepresentasikan seluruh pemegang kepentingan dalam sistem keamanan siber nasional. Ia menyarankan agar RUU Kamtansiber tidak digeber untuk cepat diundangkan.
"Penundaan pengesahan atas RUU Kamtansiber merupakan langkah yang bijaksana, jangan sampai terulang lagi peristiwa sebuah RUU dengan cepat disahkan oleh DPR kemudian dalam hitungan hari dikeluarkan produk hukum yang menganulir keberlakuannya," katanya.
Senada dengan Fauzan, Pratama juga mengharapkan agar RUU Kamtansiber dipaksa agar rampung sebelum purna tugas DPR periode ini. Ia juga meminta agar pemerintah mengkaji standar-standar dalam RUU Kamtansiber
"Terkait implementasi teknologi juga, ada standar yang sudah baku secara internasional. Kita mau buat baru atau bagaimana. Memang baiknya mengikuti standar keamanan yang ada," ucapnya.
(jnp/evn)