"Sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk di dalammnya UU dikategorikan sebagai UU yang baik, di samping “kelahirannya” tidak menimbulkan disharmonisasi atau conflict of law juga harus memiliki landasan yang kuat, baik dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis," kata Fauzan.
Selain adanya bentrok wewenang antara BSSN dengan Polisi, BIN, TNI dan Kemenkominfo, Fauzan mengatakan BSSN juga berpotensi bisa bentrok dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal kondisi selama ini institusi atau lembaga yang menangan siber telah ada, seperti Siber pada TNI; Siber pada Polisi; Siber pada Kejaksaan Republik Indonesia; dan Siber pada BIN.
Ia menyebut RUU Kamtansiber sebaiknya dikaji lebih dalam agar benar-benar merepresentasikan seluruh pemegang kepentingan dalam sistem keamanan siber nasional. Ia menyarankan agar RUU Kamtansiber tidak digeber untuk cepat diundangkan.
"Penundaan pengesahan atas RUU Kamtansiber merupakan langkah yang bijaksana, jangan sampai terulang lagi peristiwa sebuah RUU dengan cepat disahkan oleh DPR kemudian dalam hitungan hari dikeluarkan produk hukum yang menganulir keberlakuannya," katanya.
"Terkait implementasi teknologi juga, ada standar yang sudah baku secara internasional. Kita mau buat baru atau bagaimana. Memang baiknya mengikuti standar keamanan yang ada," ucapnya. (jnp/evn)