Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi dan saat ini menanti peraturan baru dari pemerintah.
"Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan, terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP)," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilangan itu berlaku bagi pengguna skuter sewaan maupun milik pribadi.
Menurut Tri Sukma, Grab mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan lalu lintas.
"Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp300 ribu di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan," ujar Tri Sukma.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.