Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Daerah Bandung Barat khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD KBB) mengaku sudah menyiapkan mitigasi dan evakuasi jika terjadi gempa akibat Sesar Lembang di kawasan Bandung Barat.
Meski demikian, warga dan pelaku usaha di sekitar kawasan Sesar Lembang mengaku masih belum mendapat sosialisasi mengenai jalur evakuasi dan mitigasi yang sudah disiapkan pemda setempat.
Mereka mengaku tahu keberadaan Sesar Lembang dari pemberitaan media, namun belum semua tersentuh sosialisasi dari pemerintah setempat. Padahal menurut sejumlah pelaku usaha, koordinasi dengan pemerintah setempat sangat diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan berdasarkan catatan BPBD, beberapa kawasan yang menjadi jalur Sesar Lembang ini dipadati oleh pemukiman padat penduduk yang berdiri di atas garis sesar. Dari empat kecamatan yang masuk zona merah Sesar Lembang, Kecamatan Lembang menjadi wilayah dengan pemukiman terbanyak yang berdiri di atas garis sesar.
Menanggapi soal sosialisasi Sesar Lembang, Duddy menyatakan pihaknya terus melaksanakan setiap tahun. Selain kepada warga, sosialisasi juga diberikan kepada sekolah, perkantoran, hingga pelaku usaha.
"Saya kira kalau sosialisasi ke semua kalangan baik masyarakat umum termasuk sekolah juga kita masuk. Selain yang dilakukan pemerintah, ada juga dari relawan dan NGO. Termasuk dunia usaha lembang ini selalu kita sosialisasikan," jelas Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Duddy Prabowo saat dihubungi beberapa waktu lalu (10/4).
Secara teritori, Kabupaten Bandung Barat jadi wilayah paling rawan bahaya gempa Sesar Lembang. Hal itu dikarenakan wilayah yang lahir dari pemekaran Kabupaten Bandung pada 2007 ini tepat di antara jalur utama Sesar Lembang. Penelitian Irwan Meiliano, Peneliti Geodesi ITB, tentang dampak gempa Sesar Lembang juga mengonfirmasi hal ini.
"Terkait dengan Sesar Lembang bahwa ini adalah salah satu sesar aktif di Jawa Barat yang paling banyak riset oleh berbagai ahli," katanya.
Upaya mitigasi
Menurut Duddy, pemerintah daerah terutama Kabupaten Bandung Barat sudah dan akan melakukan upaya mitigasi terhadap potensi ancaman gempa Sesar Lembang.
"Mitigasi yang sifatnya struktural maupun non struktural. Untuk mitigasi struktural kami bekerja sama dengan BMKG, di mana kami juga banyak dibantu peralatan untuk mitigasi ini mulai dari intensity meter, seismograf dan early warning system yang dipasang di kantor dan beberapa titik di Bandung Barat," kata Duddy.
Untuk mitigasi non struktural, pihak BPBD sudah melakukan dan akan terus melakukan sosialisasi serta pelatihan-pelatihan kepada masyarakat terhadap bencana.
"Sampai akhirnya pembentukan desa tangguh bencana," ujarnya.
Papan peringatan
Sebagai tanda peringatan, BPBD sudah menempatkan papan marka berwarna kuning di beberapa tempat. Dari pantauan CNNIndonesia.com, papan peringatan ini nampak di Gunung Batu dan Tebing Karaton.
Papan tersebut menandakan bahwa Gunung Batu merupakan zona Sesar Lembang. Disertakan pula kode QR yang terhubung dengan laman informasi Sesar Lembang dari BPBD.
Namun, dalam situs itu tidak disertakan dengan peta jalur Sesar Lembang, agar warga dan pelaku usaha bisa mengidentifikasi apakah lokasi mereka dilewati jalur Sesar Lembang atau tidak. Namun, BPBD mengakui kalau belum semua wilayah dipasang papan peringatan itu.
Duddy Prabowo menyebut pihaknya telah memiliki rencana kontigensi (renkon). Renkon itu menitikberatkan pada langkah mitigasi Sesar Lembang.
Renkon Sesar Lembang yang disusun pada 2019 dengan bantuan dari BNPB itu menjadi acuan bila terjadi darurat gempa Sesar Lembang.
"Di renkon sudah terpetakan untuk lokasi-lokasi titik kumpul termasuk jalur-jalur evakuasi sudah kita siapkan. Dari 4 kecamatan di 19 desa paling tidak ada satu titik di setiap desa untuk dijadikan lokasi titik kumpul," kata Duddy.
Dalam renkon Sesar Lembang yang diprediksikan oleh BPBD, jumlah penduduk terdampak di Kabupaten Bandung Barat adalah 1.622.453 jiwa. Jumlah Penduduk di Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang, dan Ngamprah berjumlah 624.876 jiwa.
"Angka-angka yang ada di renkon itu angka asumsi. Tetapi saya kira dengan memprediksi bahkan diskenariokan pada puncaknya itu masyarakat berada di Lembang pada malam tahun baru, juga sudah kita skenariokan di renkon," ujar Duddy.
Dari renkon BPBD, perkiraan dampak tidak hanya di 4 kecamatan dan 19 desa saja. Tapi kemungkinan akan terus meluas. Sebab para ahli juga memperkirakan gempa berdampak pada kabupaten/kota yang dilalui jalur sesar seperti Kota dan Kabupaten Bandung.
Bangunan tahan gempa
Sementara itu, Kepala Seksi Mitigasi BPBD KBB, Saiful Uyun mengimbau agar warga yang berada di sekitaran garis sesar membangun rumah yang struktur bangunannya kuat atau rumah tahan gempa.
"Bangunan rumah penduduk harus tahan gempa kekuatan Magnitudo 6 dengan perbaikan struktur atau membangun rumah panggung," kata Uyun.
Menurut dia, rumah yang sesuai standar dan tahan gempa tersebut di antaranya di dalam tembok rumah harus terdapat besi beton agar strukturnya kuat atau tidak bisa runtuh ketika terjadi gempa akibat Sesar Lembang.
Aturan pembangunan di jalur sesar
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Bandung Barat Asep Wahyu melalui Kasubid Infrastruktur M. Noor Rahman Hakim menyebutkan, pembangunan di atas jalur Sesar Lembang sudah diatur dalam sejumlah peraturan.
Pertama, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam perda tersebut tercatat wilayah yang boleh dibangun harus memiliki jarak aman dari dari Sesar Lembang.
"Terkait dengan Sesar Lembang, ada aturan Perda 2/2021 tentng RTRW bahwa di jalur Sesar Lembang kita sudah memberikan buffer (penahan) 200 meter kiri dan kanan. Jadi totalnya 400 meter," kata Hakim saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/4).
Selain Perda 2/2021, larangan membangun di kawasan Sesar Lembang juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis provinsi Jawa Barat. Pada Perda tersebut, Pasal 20 menyebutkan areal dalam radius 250 meter dari sesar lembang masuk dalam Zona L1 atau zona konservasi dan lindung utama.
"Dalam aturan KBU yang dikeluarkan provinsi, untuk Sesar Lembang masuknya ke kawasan zona lindung 1 yang sangat tidak diperbolehkan untuk pengembangan bangunan baru," ujar Hakim.
Kemudian, berdasarkan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda KBB No.2/2012 tentang RTRW Kabupaten Bandung Barat, sesar lembang termasuk ke dalam peruntukan ruang Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.
Adapun pengaturan KUPZ mendetailkam aturan yang lebih rinci. Pertama, kegiatan yang diperbolehkan meliputi: Diizinkan aktivitas budidaya dengan syarat teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik bencananya selain di kawasan perlindungan mutlak; dan diizinkan kegiatan perlindungan dan pelestarian meliputi kegiatan penanaman tanaman keras dan penghijauan.
Kedua, kegiatan yang diarahkan meliputi: Mempertahankan kawasan aman dari bencana sebagai tempat evakuasi; Menyiapkan jalur evakuasi pada kawasan rawan bencana longsor; Pengendalian kegiatan budidaya yang berada pada kawasan rawan bencana alam; dan Pengembangan sistem informasi deteksi dini bencana alam geologi.
Sedangkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: Pembatasan kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; Pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum; dan Membatasi pengembangan kawasan terbangun pada kawasan rawan bencana alam.
Aturan KUPZ menegaskan, kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa aktivitas permukiman dan pembangunan prasarana utama di kawasan rawan bencana di zona perlindungan mutlak.
Hakim menuturkan, pihaknya akan memberikan masukan terhadap RDTR KBB yang baru. Hal itu dikarenakan ada beberapa masukan terutama dari LIPI terkait dengan penelitian terbaru mereka soal Sesar Lembang.
"Kita akan berikan masukan Sesar Lembang karena ada kajian terbaru dari teman LIPI. Kalau kita bicara Sesar Lembang tahunya membentang dari Bukti Tunggul sampai Cisarua, ternyata dalam penelitian terbaru bisa ada lebih detail tarikannnya," kata Hakim.
Bappelitbang KBB pun menyampaikan bahwa usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Sehingga dalam peraturan zonasi RDTR bisa lebih tegas soal bangunan apa yang boleh dan yang tidak boleh. Kalau kita bicaranya hanya rencana tata ruang kan lebih makro tapi kalau sudah RDTR bisa keluar aturan zonasi," jelasnya.