Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang baru saja menghapuskan kontrol terhadap emisi yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan dinilai mempercepat pemanasan global.
Hal itu juga dinilai menghambat pemenuhan komitmen Amerika di bawah Perjanjian Paris untuk menjaga planet dari pemanasan tak lebih dari 2 derajat Celcius.
Putusan yang terbit pada 30 Juni ini keluar usai voting Hakim Agung, yang didominasi kalangan kanan yang dekat dengan Partai Republik, dengan suara 6 banding 3. MA pun membuat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) tidak bisa lagi mengatur batasan emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membatasi emisi karbon dioksida pada tingkat yang akan memaksa transisi nasional dari penggunaan batu bara untuk menghasilkan listrik mungkin merupakan 'solusi yang masuk akal untuk krisis hari ini'," tulis Hakim Agung John Roberts dalam putusan itu.
"Namun, tidak masuk akal bahwa Kongres memberi EPA wewenang untuk mengadopsi skema pengaturan seperti itu sendirian. Keputusan dan konsekuensi sebesar itu ada di tangan Kongres itu sendiri, atau lembaga yang bertindak sesuai dengan delegasi yang jelas dari badan perwakilan tersebut," lanjutnya.
Padahal presiden AS, Joe Biden sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memangkas emisi CO2 negara itu. Bahkan, ia menjanjikan AS akan menjadi negara bebas polusi dari emisi karbon pada 2035.
Namun dengan aturan ini, menurut Treehugger, AS berpotensi "memanggang planet lebih cepat" karena mengeluarkan putusan yang berisiko memicu perubahan iklim.
EPA mengatakan aturan tersebut meluruhkan upaya sebelumnya yang hendak mengalihkan AS dari bahan bakar fosil ke sumber energi bersih, seperti angin dan Matahari, untuk memproduksi energi listrik.
Namun demikian, lembaga itu mengaku masih bisa mendorong pembangkit listrik memasang teknologi yang dapat mengurangi emisi buang, meski tak dapat memengaruhi keputusan negara tentang sumber energi mana yang harus dipakai.
Kasus ini sendiri dimulai pada 2015, ketika pemerintah AS sebelumnya yang dipimpin Barack Obama mengambil langkah besar untuk mengatasi perubahan iklim. Saat itu, EPA menetapkan aksi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik berbentuk Clean Power Plan.
Sebelum rencana itu berlaku, pemerintahan Donald Trump mencoba menggantinya dengan aturannya sendiri yang lebih lemah. Pengadilan federal pun memblokirnya, dan menyerahkan pengaturannya kepada EPA di masa Pemerintahan Biden.