Cara 'Memanggang Planet' Lebih Cepat Ala Mahkamah Agung AS
CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 06:11 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Gedung MA AS. Usai membatalkan aturan soal aborsi, institusi kehakiman tertinggi AS ini membatalkan aturan soal kontrol emisi. (Foto: iStockphoto/dkfielding)
Hal itu juga dinilai menghambat pemenuhan komitmen Amerika di bawah Perjanjian Paris untuk menjaga planet dari pemanasan tak lebih dari 2 derajat Celcius.
Putusan yang terbit pada 30 Juni ini keluar usai voting Hakim Agung, yang didominasi kalangan kanan yang dekat dengan Partai Republik, dengan suara 6 banding 3. MA pun membuat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) tidak bisa lagi mengatur batasan emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik.
"Membatasi emisi karbon dioksida pada tingkat yang akan memaksa transisi nasional dari penggunaan batu bara untuk menghasilkan listrik mungkin merupakan 'solusi yang masuk akal untuk krisis hari ini'," tulis Hakim Agung John Roberts dalam putusan itu.
"Namun, tidak masuk akal bahwa Kongres memberi EPA wewenang untuk mengadopsi skema pengaturan seperti itu sendirian. Keputusan dan konsekuensi sebesar itu ada di tangan Kongres itu sendiri, atau lembaga yang bertindak sesuai dengan delegasi yang jelas dari badan perwakilan tersebut," lanjutnya.
Padahal presiden AS, Joe Biden sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memangkas emisi CO2 negara itu. Bahkan, ia menjanjikan AS akan menjadi negara bebas polusi dari emisi karbon pada 2035.
Namun dengan aturan ini, menurut Treehugger, AS berpotensi "memanggang planet lebih cepat" karena mengeluarkan putusan yang berisiko memicu perubahan iklim.
EPA mengatakan aturan tersebut meluruhkan upaya sebelumnya yang hendak mengalihkan AS dari bahan bakar fosil ke sumber energi bersih, seperti angin dan Matahari, untuk memproduksi energi listrik.
Namun demikian, lembaga itu mengaku masih bisa mendorong pembangkit listrik memasang teknologi yang dapat mengurangi emisi buang, meski tak dapat memengaruhi keputusan negara tentang sumber energi mana yang harus dipakai.
Kasus ini sendiri dimulai pada 2015, ketika pemerintah AS sebelumnya yang dipimpin Barack Obama mengambil langkah besar untuk mengatasi perubahan iklim. Saat itu, EPA menetapkan aksi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik berbentuk Clean Power Plan.
Sebelum rencana itu berlaku, pemerintahan Donald Trump mencoba menggantinya dengan aturannya sendiri yang lebih lemah. Pengadilan federal pun memblokirnya, dan menyerahkan pengaturannya kepada EPA di masa Pemerintahan Biden.
Usai putusan terbaru, pada dasarnya MA menyerahkan keputusan soal mengurangi energi kotor kepada kongres tiap negara bagian di AS.
Meski demikian, EPA masih dapat mengambil beberapa tindakan untuk mengurangi polusi gas rumah kaca-bahkan jika tindakan tersebut tidak seambisius yang dimaksud pemerintah Obama.
"EPA benar-benar mengantisipasi keputusan ini, dan kemungkinan sudah memikirkan apa yang masih dapat dilakukan untuk membatasi polusi iklim," kata Ethan Shenkman, mitra dalam Kelompok Praktik Lingkungan, dikutip The Verge.
Dalam sebuah peta jalan (roadmap) yang dikeluarkan pada April, EPA mengimbau penggunaan teknologi yang bisa menangkap karbon dari gas rumah kaca dari emisi cerobong asap.
EPA meminta agar teknologi tersebut dipasang di pembangkit listrik yang berbahan batu bara atau gas. Namun hal itu masih dikritik oleh aktivis lingkungan karena dinilai bisa meningkatkan ketergantungan pada bahan bakar fosil, dikutip Tree Hugger.
Sementara itu, sejumlah negara bagian di AS sudah mengambil langkah yang lebih ambisius untuk menghapus bahan bakar fosil.
"Anda telah melihat gubernur dan negara bagian selama beberapa tahun terakhir dengan cepat melewati standar energi bersih 100 persen yang mengikat," kata Jared Leopold, penasihat komunikasi di lembaga nirlaba Evergreen Action.
Bagaimanapun juga, membersihkan sektor pembangkit listrik adalah kunci utama menjaga suhu planet tidak makin panas. Listrik bertanggung jawab atas seperempat dari emisi karbon dioksida AS.
Alhasil, jika Mahkamah Agung, yang juga sempat mengeluarkan putusan kontroversial soal pelarangan aborsi, membuat ambisi itu lebih sulit, Leopold menyatakan "Ini bukan saatnya bagi orang-orang yang peduli dengan planet ini untuk mundur, namun saatnya untuk menjadi lebih agresif".
Hal itu juga dinilai menghambat pemenuhan komitmen Amerika di bawah Perjanjian Paris untuk menjaga planet dari pemanasan tak lebih dari 2 derajat Celcius.
Putusan yang terbit pada 30 Juni ini keluar usai voting Hakim Agung, yang didominasi kalangan kanan yang dekat dengan Partai Republik, dengan suara 6 banding 3. MA pun membuat Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) tidak bisa lagi mengatur batasan emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik.
"Membatasi emisi karbon dioksida pada tingkat yang akan memaksa transisi nasional dari penggunaan batu bara untuk menghasilkan listrik mungkin merupakan 'solusi yang masuk akal untuk krisis hari ini'," tulis Hakim Agung John Roberts dalam putusan itu.
"Namun, tidak masuk akal bahwa Kongres memberi EPA wewenang untuk mengadopsi skema pengaturan seperti itu sendirian. Keputusan dan konsekuensi sebesar itu ada di tangan Kongres itu sendiri, atau lembaga yang bertindak sesuai dengan delegasi yang jelas dari badan perwakilan tersebut," lanjutnya.
Padahal presiden AS, Joe Biden sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memangkas emisi CO2 negara itu. Bahkan, ia menjanjikan AS akan menjadi negara bebas polusi dari emisi karbon pada 2035.
Namun dengan aturan ini, menurut Treehugger, AS berpotensi "memanggang planet lebih cepat" karena mengeluarkan putusan yang berisiko memicu perubahan iklim.
EPA mengatakan aturan tersebut meluruhkan upaya sebelumnya yang hendak mengalihkan AS dari bahan bakar fosil ke sumber energi bersih, seperti angin dan Matahari, untuk memproduksi energi listrik.
Namun demikian, lembaga itu mengaku masih bisa mendorong pembangkit listrik memasang teknologi yang dapat mengurangi emisi buang, meski tak dapat memengaruhi keputusan negara tentang sumber energi mana yang harus dipakai.
Kasus ini sendiri dimulai pada 2015, ketika pemerintah AS sebelumnya yang dipimpin Barack Obama mengambil langkah besar untuk mengatasi perubahan iklim. Saat itu, EPA menetapkan aksi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik berbentuk Clean Power Plan.
Sebelum rencana itu berlaku, pemerintahan Donald Trump mencoba menggantinya dengan aturannya sendiri yang lebih lemah. Pengadilan federal pun memblokirnya, dan menyerahkan pengaturannya kepada EPA di masa Pemerintahan Biden.
Ilustrasi pembangkit listrik ramah lingkungan. (Foto: iStock/yangna)
Usai putusan terbaru, pada dasarnya MA menyerahkan keputusan soal mengurangi energi kotor kepada kongres tiap negara bagian di AS.
Meski demikian, EPA masih dapat mengambil beberapa tindakan untuk mengurangi polusi gas rumah kaca-bahkan jika tindakan tersebut tidak seambisius yang dimaksud pemerintah Obama.
"EPA benar-benar mengantisipasi keputusan ini, dan kemungkinan sudah memikirkan apa yang masih dapat dilakukan untuk membatasi polusi iklim," kata Ethan Shenkman, mitra dalam Kelompok Praktik Lingkungan, dikutip The Verge.
Dalam sebuah peta jalan (roadmap) yang dikeluarkan pada April, EPA mengimbau penggunaan teknologi yang bisa menangkap karbon dari gas rumah kaca dari emisi cerobong asap.
EPA meminta agar teknologi tersebut dipasang di pembangkit listrik yang berbahan batu bara atau gas. Namun hal itu masih dikritik oleh aktivis lingkungan karena dinilai bisa meningkatkan ketergantungan pada bahan bakar fosil, dikutip Tree Hugger.
Sementara itu, sejumlah negara bagian di AS sudah mengambil langkah yang lebih ambisius untuk menghapus bahan bakar fosil.
"Anda telah melihat gubernur dan negara bagian selama beberapa tahun terakhir dengan cepat melewati standar energi bersih 100 persen yang mengikat," kata Jared Leopold, penasihat komunikasi di lembaga nirlaba Evergreen Action.
Bagaimanapun juga, membersihkan sektor pembangkit listrik adalah kunci utama menjaga suhu planet tidak makin panas. Listrik bertanggung jawab atas seperempat dari emisi karbon dioksida AS.
Alhasil, jika Mahkamah Agung, yang juga sempat mengeluarkan putusan kontroversial soal pelarangan aborsi, membuat ambisi itu lebih sulit, Leopold menyatakan "Ini bukan saatnya bagi orang-orang yang peduli dengan planet ini untuk mundur, namun saatnya untuk menjadi lebih agresif".