Ketatnya keamanan sistem end-to-end encryption ini dinilai tak berpengaruh pada upaya pemerintah untuk meminta data ke platform.
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (27/7).
Menurutnya, ada beberapa pasal di Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang bisa membuat pemerintah untuk mengintip isi pesan. Yakni, Pasal 9, 14, dan 36.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaratnya, permintaan membuka informasi, seperti chat WhatsApp atau surel Gmail, baru bisa dilakukan apabila sudah masuk ranah hukum.
"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujar dia.
Saat diminta konfirmasinya terkait isu ini, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum memberikan responsnya.
Sebagai perbandingan, dikutip dari CNET, Ring, perusahaan penyedia kamera keamanan di rumah milik Amazon, pernah menyerahkan data pelanggan tanpa persetujuan kepada kepolisian di AS di 10 kasus dengan dalih "situasi mendesak".
Sementara, Apple, yang juga memiliki layanan sejenis, menolaknya dengan dalih enkripsi ujung-ke-ujung.
"HomeKit Secure Video dienkripsi ujung-ke-ujung, artinya Apple pun tidak dapat mengaksesnya," kata juru bicara perusahaan.
Eufy, yang membuat kamera rumah pintar dengan enkripsi ujung-ke-ujung, menyebut produknya menyimpan video secara lokal.
"Eufy Security tidak menyimpan rekaman di Cloud," kata seorang juru bicara, "Konsumen memiliki rekaman lokal sehingga mereka harus berbagi langsung dengan penegak hukum jika diperlukan."
Alhasil, penegak hukum mesti berurusan langsung dengan pengguna gadget jika hendak mengakses datanya, bukan kepada perusahaan.