ANALISIS

PSE Kominfo Buat Kepentingan Siapa?

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 07:00 WIB
Aturan PSE dinilai merugikan banyak warga pengguna platform digital. Pertanyaan pun mengemuka; aturan ini untuk kepentingan siapa sebenarnya?
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjawab ragam kritik terhadap PSE. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sejumlah kesempatan, menjawab kritik-kritik terhadap aturan PSE ini.

Pertama, soal data pribadi, kebijakan ini merupakan cara Pemerintah melindunginya, bukan malah 'mengintipnya'.

"Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif," dikutip dari siaran pers Kominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyebut isu Kominfo dapat "mengintip" percakapan, termasuk di WhatsApp, lewat PSE "adalah informasi yang tidak benar".

Dia mengatakan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat, antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan.

Selain itu, mesti ada dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Kedua, soal kebebasan berpendapat. "Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat," ujar Semuel.

Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak. Jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan.

Bentuknya, pemutusan akses, hingga memfasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

Ketiga, soal sosialisasi. Dia mengatakan prosesnya sudah lama dilakukan. 

"Sosialisasi atas kebijakan ini juga telah dilakukan sejak kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. Jika PSE mengalami kendala pendaftaran pun, Kementerian Kominfo menyediakan bantuan dan pendampingan teknis," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kominfo.

Pernyataan yang sama menyebut proses pendaftaran PSE merupakan suatu proses yang sangat penting untuk menjaga dan memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia. Proses pendaftaran ini sebetulnya bersifat administratif, sederhana dan tidak berbayar (gratis).

(can/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER