Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri yang ikut membantu pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumater dan Kalimantan menetapkan satu tersangka.
"Satu tersangka yang ditangani Mabes Polri adalah dari pihak perusahaan perkebunan atau korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono di Mabes Polri, Jumat (11/9). Sayangnya Suharsono masih merahasiakan perusahaan mana yang telah dijadikan tersangka tersebut.
Suharsono menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 70 tersangka yang ditetapkan oleh satuan kepolisian daerah dalam kasus tersebut. (Lihat:
Bukit Soeharto Terbakar, Pemadam Gunakan Ranting dan Daun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharsono menjelaskan para tersangka tersebut tersebar di daerah-daerah yang dilanda kebakaran hutan. Dari 70-an tersangka tersebut, lanjut Suharsono, sama sekali tak ada yang merupakan perusahaan.
"Penyidik tetap menyelidiki termasuk menyangkut pelanggaran perizinan, dan 72 tersangka merupakan perorangan," ujar Suharsono. (Baca:
Polisi Sudah Tangani 48 Kasus Kebakaran Hutan Tahun Ini)
Lebih jauh Suharsono menuturkan para pelaku pembakaran hutan bisa dijerat beberapa undang-undang dan dikenai hukuman yang berat. Setidaknya, Suharsono menyebut ada tiga undang-undang yang bisa dikenakan pada para pelaku.
UU pertama adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 50 Huruf D disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar hutan dengan alasan apapun.
"Di UU tersebut, pada Pasal 78 disebutkan para pembakar hutan bisa dipenjara maksimal 15 tahun penjara fan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Suharsono.
UU berikutnya adalah UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang pada Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa bila dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup maka para pelaku bisa dikenakan kurungan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Adapun UU terakhir adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di Pasal 108 UU tersebut disebutkan bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar akan diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan denda minimal Rp 3 miliar. (Baca:
Tak Cuma Data, Greenpeace Minta Pembakar Hutan Diusut Tuntas)
"Sementara untuk sanksi maksimalnya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Suharsono.
(obs)