Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Keamanan Laut melaksanakan 15 patroli keamanan dan keselamatan laut selama tahun 2015. Melalui pelbagai patroli itu, Bakamla mengklaim telah mencegah kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun, yang mayoritas berasal dari percobaan pencurian ikan.
"Jumlah potensi kerugian itu sama dengan 19 kali Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Operasi Bakamla tahun lalu," ujar Pelaksana Tugas Direktur Operasi Udara Maritim Bakamla, Kolonel (Maritim) Dodi Fernando.
Dodi berkata, Bakamla telah memeriksa 2.100 kapal selama menyelenggarakan patroli mandiri dan patroli bersama tahun lalu. Dari angka itu, 40 kapal mendapatkan teguran sedangkan 28 lainnya ditangkap.
Pada patroli bersama, Bakamla bekerja sama dengan beberapa instansi yang juga memiliki kewenangan pengamanan laut seperti Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Polri dan TNI Angkatan Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi menuturkan, kinerja Bakamla sangat terbantu dengan pasokan dari sistem peringatan dini (early warning system). Menurutnya, sistem tersebut secara cepat dapat mendeteksi anomali kapal-kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.
Tak hanya data real time kapal-kapal yang berlayar di Indonesia, sistem peringatan dini Bakamla tersebut juga mencatat data pelayaran Indonesia selama tiga puluh hari sebelumnya.
Tahun 2016 ini Bakamla berencana menggelar sembilan patroli dalam negeri dan tiga operasi bilateral, dua bersama Malaysia dan satu patroli dengan Australia pada April 2016.
Dodi mengatakan, patroli bersama Australia akan fokus pada pemberantasan penyelundupan imigran. Sementara itu, pemberantasan pencurian ikan merupakan target patroli Bakamla dengan Malaysia.
Akhir tahun lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengatakan tumpang tindih tugas dan kewenangan antarlembaga membatasi ruang kerja Bakamla.
Luhut memperkirakan, sejumlah peraturan perundang-undangan harus direvisi agar badan yang keberadaannya ditopang Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tersebut dapat bekerja secara efektif.
"Bakamla akhirnya harus tahu, mereka mau seperti apa. Mungkin akhirnya harus ada deregulasisasi supaya jelas. Menurut kami, tumpang tindih kewenangannya luar biasa," ucap Luhut.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bakamla Laksamana Pertama (Maritim) Widodo Eko Prohastopo berkata penyesuaian fungsi, kedudukan dan peranan lembaganya masih berjalan.
"Penyesuaian organisasi dan struktural yang nanti akan dijalankan Bakamla sudah di KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," katanya.
(bag)