Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa, Sejak 1945-Sekarang
Sistem pemerintahan merupakan komponen penting bagi suatu negara. Negara-negara di dunia umumnya menganut sistem pemerintahan presidensial, parlementer, atau sistem campuran.
Begitu pun dengan Indonesia. Ada macam-macam sistem pemerintahan Indonesia yang pernah dianut sejak kemerdekaan di era 1945. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa.
Macam-Macam Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut catatan sejarah politik, sistem pemerintahan yang pernah dianut Indonesia, yakni parlementer, parlementer semu, dan presidensial.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung ke badan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu:
- Raja atau ratu sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Setiap anggota kabinet merupakan anggota parlemen terpilih.
- Kabinet memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dengan alasan tertentu, sebelum periode kerjanya berakhir.
- Waktu pemilihan umum ditentukan kepala negara berdasarkan masukan perdana menteri.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer Semu
Parlementer semu atau quasi parlementer adalah sistem parlemen yang mempunyai peran penting dalam menentukan kekuasaan pemerintah, meski kedudukannya terbatas.
Sistem pemerintahan quasi parlementer pernah diterapkan di Indonesia pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer semu, yaitu:
- Kekuasaan perdana menteri masih ada campur tangan presiden.
- Kabinet dibentuk oleh presiden dan bukan parlemen.
- Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden.
- Parlemen tidak memiliki hubungan kerja khusus dengan dengan pemerintah, sehingga pengaruh DPR terhadap pemerintah terbatas.
- Presiden RIS merangkap tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Sistem Pemerintahan Presidensial
Macam-macam sistem pemerintahan Indonesia berikutnya ada presidensial yang saat ini sedang diterapkan.
Presidensial adalah sistem pemerintahan dengan presiden yang memiliki tugas rangkap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
- Pemerintah dan negara dipimpin langsung oleh presiden.
- Presiden mempunyai kuasa untuk menentukan menteri-menteri sebagai bawahannya.
- Tugas menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
- Presiden bertanggung jawab pada konstitusi.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu. Sementara masa jabatan presiden ditentukan oleh parlemen.
Baca juga artikel terkait lainnya:
- Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
- Contoh Pengamalan Sila 1-5 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
- Hak dan Kewajiban: Pengertian, Perbedaan, beserta Contohnya
Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII SMP/MTs (2007), berikut sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa, mulai 1945 hingga saat ini.
1. Pascakemerdekaan (1945-1949)
Bentuk Pemerintahan: | Republik |
Sistem Pemerintahan: | Presidensial |
Konstitusi: | UUD 1945 |
Setelah mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia resmi menganut sistem pemerintahan presidensial karena saat itu kondisi negara masih belum stabil.
Kemudian nama Soekarno ditunjuk sebagai presiden pertama Indonesia, dengan wakil presidennya Mohammad Hatta.
Di masa pemerintahan itu, UUD 1945 juga ikut disepakati bersama sebagai konstitusi Indonesia melalui hasil sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Bentuk Pemerintahan: | Republik |
Sistem Pemerintahan: | Parlementer Semu |
Konstitusi: | Konstitusi RIS |
Di era 1949 tepatnya setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia berganti sistem pemerintahan menjadi quasi parlementer atau parlementer semu.
Selain itu, hasil KMB tersebut memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia menjadi serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sistem pemerintahan yang dianut RIS bukan parlementer murni, sehingga pada penerapan praktiknya tidak berjalan baik dan konstitusi RIS hanya berlangsung sebentar.
3. Pasca RIS (1950-1959)
Bentuk Pemerintahan: | Republik |
Sistem Pemerintahan: | Parlementer |
Konstitusi: | UUDS 1950 |
Setelah masa pemerintahan RIS berakhir, bentuk negara Indonesia kembali menjadi kesatuan dan republik.
Konstitusi saat itu merujuk pada UUDS 1950 atau Undang Undang Dasar Sementara. Penerapannya tidak lama, hanya sampai Dekrit Presiden rilis pada 5 Juli 1959.
Keputusan Dekrit Presiden menetapkan konstitusi kembali ke UUD 1945, dan mulai membentuk MPRS dan DPAS.
4. Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)
Bentuk Pemerintahan: | Republik |
Sistem Pemerintahan: | Presidensial |
Konstitusi: | UUD 1945 |
Memasuki era Orde Lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial.
Sesuai Dekrit Presiden 1959, maka diberlakukan lagi UUD 1945. Sebab konstitusi tersebut dinilai mampu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Menurut Presiden Soekarno, demokrasi liberal tidak mendorong perbaikan bangsa menuju bangsa Indonesia yang adil dan makmur.
5. Pemerintahan Orde Baru (1966-1998)
Bentuk Pemerintahan: | Republik |
Sistem Pemerintahan: | Presidensial |
Konstitusi: | UUD 1945 |
Setelah Presiden Soekarno mundur dari periode Orde Lama, kedudukan pemerintahan kepala negara berganti ke Presiden Soeharto untuk memimpin Orde Baru.
Orde Baru lahir ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, sehingga permasalahan ekonomi di Orde Lama dijadikan isu politik Orde Baru yang berujung demo.
Gelombang demo ini menunjukkan ketidakpuasan rakyat pada pemerintahan sebelumnya, bahkan dianggap menyimpang dari UUD 1945.
6. Pemerintahan Reformasi (1998-sekarang)
Bentuk Pemerintahan: | Republik |
Sistem Pemerintahan: | Presidensial |
Konstitusi: | UUD 1945 setelah amandemen |
Masa orde baru runtuh dengan mundurnya Presiden Soeharto. Lalu muncul era reformasi yang dipimpin oleh Presiden B.J Habibie.
Di era reformasi ini, UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali dan sekarang ini yang digunakan adalah hasil amandemen sejak 2002.
Sejak saat itu, peraturan pemilihan presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali dan pemilu pertama diselenggarakan pada 2004.
Itulah macam-macam sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa, sejak kemerdekaan 1945 hingga saat ini yang menerapkan sistem presidensial.
(avd/fef)