Apa Itu Hak Paten, Jenis, Syarat, dan Masa Berlakunya

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2023 15:00 WIB
Ilustrasi. Mengenal apa itu hak paten, jenis-jenis, syarat, dan masa berlakunya. (iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hak paten adalah bentuk kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil ciptaan atau invensinya di bidang teknologi. Contohnya hak paten atas layar sentuh di perangkat ponsel (handphone).

Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Aturan ini berlaku sejak 26 Agustus 2016.

Nah untuk tahu lebih jelas mengenai hak paten, berikut penjelasannya seperti dirangkum dari UU 13/2016.

Pengertian Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten adalah kekayaan intelektual. Negara memberi hak paten kepada inventor karena invensinya mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Sementara inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jenis Hak Paten

Hak paten terbagi dua, yaitu hak paten dan hak paten sederhana. Berikut penjelasannya.

1. Hak paten

Hak paten merujuk pada pengertian yang telah dijelaskan di atas. Umumnya, hak paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

2. Hak paten sederhana

Hak paten sederhana adalah hak yang diberikan kepada setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Umumnya, hak paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Beda Hak Paten dan Hak Paten Sederhana

Berikut beda hak paten dan hak paten sederhana.

  1. Hak paten diberikan karena invensi mengandung langkah inventif. Sementara hak paten sederhana diberikan karena invensi merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.
  2. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
  3. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  4. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  5. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Syarat yang Dapat Diberikan Hak Paten

Setelah mengetahui hak paten adalah hak eksklusif atas hasil invensi, lantas hal-hal apa saja yang dapat diberikan hak paten? Berikut syarat invensi yang dapat dipatenkan.

  1. Baru: Jika pada saat pengajuan permohonan hak paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif: Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Dapat diterapkan dalam industri: Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Hal-Hal yang Tidak Dapat Diberikan Hak Paten

Sebaliknya, hal-hal apa yang tidak dapat diberikan hak paten?

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Masa Perlindungan Hak Paten

Lantas, berapa lama masa perlindungan hak paten dari suatu invensi? Berikut rincian masa perlindungan hak paten.

1. Hak paten

Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

2. Hak paten sederhana

Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Itulah penjelasan mengenai hak paten adalah hak eksklusif atas hasil invensi. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

(uli/juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK