SENGKETA SEA WORLD

Jaya Ancol Kesulitan Ambil Alih Sea World

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 10:20 WIB
Pemerintah DKI Jakarta menilai pihak PT Sea World Indonesia tidak membuka diri untuk melakukan negosiasi penyerahan aset kepada Jaya Ancol.
Petugas membersihkan salah satu akuarium di Wahana Rekreasi Sea World Ancol, Jakarta. (Antara Photo/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengambil alih pengelolaan wahana akuarium raksasa PT Sea World Indonesia yang sudah habis masa kontraknya masih harus melalui pembahasan cukup panjang. Saat ini, Sea World meminta Jaya Ancol untuk membeli aset berupa ikan dan biota laut yang mengisi akuarium yang dibangunnya tersebut sebelum mengembalikan asetnya kepada Jaya Ancol.

Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan keharusan Jaya Ancol untuk membeli ikan dan biota laut merupakan permintaan dari pihak Sea World. Namun, Heru menilai keharusan membeli ikan dan biota laut masih bisa diperdebatkan karena kontrak kerjasama bangun, kelola, alihkan (build, operate, transfer/BOT) Jaya Ancol dengan Sea World Indonesia yang dibuat pada 21 September 1992 dan berakhir pada 4 Juni 2014 tidak mencantumkan ketentuan tersebut.
Kalau somasi kedua ini masih gagal, langsung ambil alih. Langsung fisik, tidak perlu somasi lain lagi langsung ambil saja.Heru Budi Hartono

"Perjanjian ini kan sudah selesai. Setelah 20 tahun, aset Sea World menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda). Tapi kan dalam perjanjian tidak disebutkan, ikan itu menjadi milik Pemda atau bukan. Tipenya juga seharusnya disebutkan ikan apa saja. Maksud saya hal-hal seperti itu seharusnya perlu di detil kan dalam perjanjian," kata Heru kepada CNN Indonesia, akhir pekan lalu.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu menambahkan permasalahan muncul karena pihak Sea World seolah menutup diri dari proses negosiasi dengan Jaya Ancol yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Negosiasi sampai difasilitasi Polres Jakarta Utara. Saat bertemu mereka bilang siap untuk membahas, tetapi pada realisasinya pihak sana tidak juga bersedia bernegosiasi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Somasi Kedua

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa, menurut Heru pihak Jaya Ancol telah mengirimkan surat somasi kedua kepada manajemen Sea World untuk segera menyerahkan aset tersebut. Jika sampai batas waktu yang telah diminta, Sea World tidak juga menyerahkan aset maka Jaya Ancol dibantu Pemerintah Daerah akan mengambil alih secara paksa wahana Sea World.

"Kalau somasi kedua ini masih gagal, langsung ambil alih. Langsung fisik, tidak perlu somasi lain lagi langsung ambil saja. Gubernur sudah tahu rencana ini, tapi mudah-mudahan ada solusinya," kata Heru yang enggan menyebutkan kapan eksekusi Sea World akan dilakukan.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan CNN Indonesia belum berhasil menghubungi Peter Kurniawan, salah satu pengacara dalam tim advokat Sea World yang mengurusi sengketa dengan Jaya Ancol. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak juga diresponse yang bersangkutan.

Sebelumnya laporan keuangan kuartal III 2014 Jaya Ancol menyebutkan sengketa penggunaan lahan antara Jaya Ancol dengan Sea World berdampak pada penurunan pembayaran imbalan penjualan tiket serta makanan dan minuman dari wahana tersebut sebesar 43,56 persen. Berdasarkan kesepakatan, Jaya Ancol yang 72 persen sahamnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut berhak mendapatkan imbalan sebesar 5 persen dari penjualan tiket masuk Sea World dan 6 persen dari penjualan makanan dan minuman disana. Namun karena Sea World tidak kunjung mengajukan penawaran perpanjangan kontrak, maka mulai 26 September 2014 Jaya Ancol menutup wahana tersebut.

"Pendapatan yang diterima dari Sea World Indonesia sampai 30 September 2014 mengalami penurunan 43,56 persen menjadi Rp 1,71 miliar dibandingkan Rp 3,03 miliar pada periode yang sama di 2013," seperti dikutip dari laporan keuangan perusahaan..

Tren penurunan pendapatan Jaya Ancol dari Sea World sudah dirasakan sejak Januari-Juni 2014. Sepanjang periode tersebut, Jaya Ancol hanya menerima pendapatan Rp 1,69 miliar dari Sea World atau turun 15,5 persen dibandingkan pendapatan periode yang sama di 2013 sebesar Rp 2 miliar.

Oktober lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengeluarkan instruksi kepada Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Ahok mengatakan perintah penutupan dikeluarkan karena manajemen Sea World salah menafsirkan perjanjian kontrak kerja pengelolaan wahana tersebut. Menurutnya manajemen Sea World menafsirkan perpanjangan kontrak pengelolaan bersifat otomatis. Padahal seharusnya setelah kontrak berakhir, kontrak harus diperbarui dengan kontrak baru yang berisi kesepakatan-kesepakatan baru.

Karena pengelola Sea World tidak juga menyerahkan wahana tersebut setelah perjanjian berakhir, maka Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sementara Sea World malah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung. Karena itulah Ahok memerintahkan wahana milik salah satu perusahaan Lippo Group itu untuk dipagari.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER