DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM

Menhub Izinkan Tarif Angkutan Naik 10 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 14:29 WIB
Kementerian Perhubungan mempersilahkan operator angkutan umum menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi dengan menaikkan tarif angkutan umum maksimum 10 persen.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (dua dari kiri) didampingi Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiarto (paling kiri), Dirjen Perhubungan Kereta Api Hirmanto (dua dari kanan), dan Plt Dirjen Perhubungan Udara Bambang Cahyono (paling kanan), memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca penetapan kenaikan Bahan Bakar Minyak oleh pemerintah di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Menhub mengatakan kenaikan tarif angkutan maksimal di kisaran 10 persen. (Antara Foto/Dolly Rosana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempersilahkan operator transportasi darat menyesuaikan tarif angkutan umum guna menyiasati dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menghimbau kenaikannya maksimum 10 persen.

"Tapi saya rasa implementasinya di lapangan sangat sulit karena hal ini berkaitan dengan bisnis mereka. Tapi Kami tidak ingin himbauan 10 persen tadi menjadi alasan operator untuk menurunkan kualitas pelayanan dan keselamatan penumpang," ujar Jonan di kantornya, Selasa (18/11).

Himbauan tersebut, kata Jonan, didasarkan pada angka kenaikan harga BBM bersubsidi dan daya beli masyarakat. Kendati demikian, jajaran Kemenhub hanya memiliki kewenangan mengawasi kenaikan tarif pada angkutan umum kelas ekonomi untuk trayek antarkota-antarprovinsi. Sementara untuk trayek antarkota-antardaerah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menyosialisasikan himbauannya, pekan depan pihak Kemenhub akan menyurati sejumlah Pemerintah Daerah. "Semoga himbauan ini bisa menjembatani kepentingan masyarakat dan bisnis angkutan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugiharjo.

Jangan Mogok

Menanggapi ancaman Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Jonan meminta semua pihak berkepala dingin dalam menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi. Dia berharap pelaku usaha transportasi umum tidak melakukan mogok karena pemerintah telah memberikan izin kenaikan tarif angkutan pada kisaran yang rasional.

"Saya mengerti karena bekas operator. Tapi apapun alasannya, setiap ada kenaikan tarif akibat BBM, inflasi, hingga nilai tukar Rupiah harus disertai perbaikan layanan agar kedepannya operator kendaraan bisa meningkatkan layanan ke masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, himbauan kenaikan tarif 10 persen hanya berlaku pada transportasi darat. Sementara untuk transportasi penerbangan perintis diketahui tidak ada perubahan tarif, begitu juga dengan angkutan penyeberangan laut.

Sementara untuk angkutan kereta api, tambah Jonan, akan terjadi kenaikan tarif yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat."Ada yang Rp 2.000, ada juga yang Rp 9.000 sampai Rp 12.000 tergantung dari jaraknya," tutur Mantan Direktur Utama PT KAI tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER