"Tapi saya rasa implementasinya di lapangan sangat sulit karena hal ini berkaitan dengan bisnis mereka. Tapi Kami tidak ingin himbauan 10 persen tadi menjadi alasan operator untuk menurunkan kualitas pelayanan dan keselamatan penumpang," ujar Jonan di kantornya, Selasa (18/11).
Himbauan tersebut, kata Jonan, didasarkan pada angka kenaikan harga BBM bersubsidi dan daya beli masyarakat. Kendati demikian, jajaran Kemenhub hanya memiliki kewenangan mengawasi kenaikan tarif pada angkutan umum kelas ekonomi untuk trayek antarkota-antarprovinsi. Sementara untuk trayek antarkota-antardaerah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan Mogok
"Saya mengerti karena bekas operator. Tapi apapun alasannya, setiap ada kenaikan tarif akibat BBM, inflasi, hingga nilai tukar Rupiah harus disertai perbaikan layanan agar kedepannya operator kendaraan bisa meningkatkan layanan ke masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, himbauan kenaikan tarif 10 persen hanya berlaku pada transportasi darat. Sementara untuk transportasi penerbangan perintis diketahui tidak ada perubahan tarif, begitu juga dengan angkutan penyeberangan laut.
Sementara untuk angkutan kereta api, tambah Jonan, akan terjadi kenaikan tarif yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat."Ada yang Rp 2.000, ada juga yang Rp 9.000 sampai Rp 12.000 tergantung dari jaraknya," tutur Mantan Direktur Utama PT KAI tersebut.