Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sembilan kasus pidana selama
semester I 2014, yang merugikan negara hingga Rp 944,81 miliar.
Dalam Ikhtisar Hail Pemeriksaan Semester I 2014 (IHPS) dijelaskan dari sembilan temuan tersebut sebanyak 3 kasus senilai Rp 928 miliar berada pada lingkup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara empat kasus lainnya berada pada ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 5,28 miliar dan US$ 893,3 ribu. Sedangkan dua kasus terakhir ditemukan pada penellaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BPK mencatat empat kasus yang melibatkan BUMN sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Sedangkan lima kasus pidana APBN dan APBD sudah dan sedang dalam proses penyidikan dan peradilan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dengan demikian, total kasus pidana yang diungkap BPK sejak 2003 hingga semester I 2014 mencapai 441 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 43,42 triliun.Dari 441 kasus tersebut, sebanyak 64 kasus sama sekali belum ditindaklanjuti Kepolisian RI (empat kasus), Kejaksaan RI (11 kasus) dan KPK (49 kasus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT