INDUSTRI PERTAMBANGAN

60 Juta Ton Batu Bara Diekspor Secara Ilegal Tiap Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 12 Des 2014 08:56 WIB
Pemerintah akan menerbitkan aturan larangan alih muatan batu bara di tengah laut, guna menekan jumlah ekspor batu bara ilegal.
Suasana ruangan Pusat Informasi dan Pelayanan Investasi Terpadu di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta (13/11).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menemukan praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut untuk kemudian dibawa keluar negeri tidak hanya dijumpai di industri perikanan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menemukan praktik yang merugikan negara tersebut terjadi di industri pertambangan batu bara.

“Kami memperkirakan sekitar 50 juta-60 juta ton batu bara per tahun diekspor secara ilegal sebab belum adanya aturan pemakaian pelabuhan ekspor batu bara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam bahan paparannya, dikutip Jumat (12/12).

Menurut Sukhyar, praktik pengapalan batu bara banyak yang dilakukan di tengah laut dengan cara alih muatan dari tongkang ke kapal pengangkut (vessel). “Praktik tersebut sulit diawasi,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meminimalisir kegiatan tersebut, pemerintah kemudian menetapkan kegiatan ekspor yang dilakukan dengan alih muatan di tengah laut sebagai kegiatan melanggar hukum. Sebab, pemerintah kemudian menetapkan mulai 1 Oktober 2014 ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Dirjen Mineral dan Batu Bara.

“Ekspor juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan induk ekspor batu bara sehingga pemerintah bisa mengawasi ekspor batu bara, khususnya dalam mengawasi dokumen eksportir terbatas. Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan yang melarang dilakukannya alih muatan batu bara di tengah laut,” kata Sukhyar.

Butuh Waktu 3 Tahun

Sukhyar menjelaskan selama tiga tahun ke depan, pemerintah akan membangun fasilitas pelabuhan induk ekspor batu bara yang dikelola sendiri. Setidaknya ada 14 pelabuhan induk ekspor batu bara yang akan dibangun pemerintah, yaitu di:

Kalimantan Timur
1. Teluk Balikpapan
2. Teluk Adang Bay
3. Teluk Berau
4. Teluk Maloy

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah:
1. Wilayah Tobaneo/Pulau Laut
2. Wilayah Sungai Danau
3. Wilayah Batu Licin

Lampung:
1. Tarahan

Sumatera Selatan:
1. Tanjung Api-api

Bengkulu:
1. Pelabuhan Bengkulu

Jambi:
1. Sekitar Teluk Jambi

Riau:
1. Kawasan Teluk Riau

Sumatera Barat
1. Padang

Aceh:
1. Aceh Selatan

“Pembangunan pelabuhan induk ekspor batu bara itu masih menunggu surat keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri ESDM,” kata Sukhyar.

Selama masa transisi, menurutnya pemerintah akan menetapkan lokasi resmi transhipment batu bara sementara sebelum di ekspor.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER