SENGKETA PAJAK

Ditjen Pajak Siap Ciduk 10 Pengemplang Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 10:38 WIB
10 wajib pajak tersebut merupakan bagian dari 168 wajib pajak yang pekan lalu sudah diumumkan dalam status cegah ke luar negeri.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga Plt Dirjen Pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo memastikan instansinya tengah bersiap menyiduk 10 wajib pajak (WP) yang belum juga melunasi kewajibannya meskipun telah diperingatkan.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan itu menjelaskan 10 wajib pajak tersebut merupakan bagian dari 168 WP (147 WP Badan dan 21 WP Pribadi) yang pekan lalu sudah diumumkan dalam status cegah melakukan perjalanan keluar negeri sampai melunasi kewajiban pajaknya dengan total Rp 598,8 miliar.

“Kalau mereka tidak segera melunasi utang pajaknya, kami akan segera proses ke tindakan berikutnya yaitu gijzeling (penyanderaan). Paling tidak ada 10 penunggak dengan jumlah utang pajak Rp 25,4 miliar yang kalau tidak segera membayar akan kita sandera,” kata Mardiasmo dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Mardiasmo tidak menyebutkan daftar nama 10 WP yang akan diciduk pemerintah dalam waktu dekat. Namun dia memastikan berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk meminta WP yang bersangkutan melunasi kewajibannya sebelum melakukan tindakan penyanderaan. Dia menjelaskan upaya penyanderaan merupakan langkah terakhir yang dilakukan agar WP melunasi kewajibannya.

“Kami tidak mau mendholimi WP, kami betul-betul hati-hati. Kalau sudah clear semua, baru kita proses," tambah Mardiasmo.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP), pencegahan WP ke luar negeri dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Setelah proses perpanjangan tersebut dan WP tetap tidak melunasi kewajibannya, maka dapat dilakukan penyanderaan terhadap WP tersebut.

Dalam melakukan pencegahan dan penyanderaan WP ini, Direktorat Jenderal Pajak melibatkan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM untuk pencekalan imigrasinya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER