KEBIJAKAN MENTERI

Pelaku Usaha Akui Sempat Bingung dengan Aturan Menteri Susi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 09:11 WIB
Direktur Causeway Ocean menduga masyarakat masih kontra terhadap kebijakan tersebut karena peraturan dinilai masih belum lengkap.
Seorang konsumen sedang menikmati kepiting rebus di restoran, Kunshan, Provinsi Jiangsu, China (15/11/2008). (China Photos/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu ekportir hasil laut, Erik Numaery menyatakan sempat bingung dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang pelarangan penangkapan dan ekspor kepiting dan lobster bertelur. Namun setelah mendapat penjelasan langsung dari Menteri KP, dia menyatakan paham dengan maksud dari aturan tersebut.

Erik yang menjabat sebagai Direktur Causeway Ocean pun menduga penyebab masyarakat masih kontra terhadap kebijakan tersebut karena dalam peraturan itu masih belum lengkap. Salah satunya hanya mencantumkan ukuran karapas saja, tanpa menyebutkan bobot dari kepiting, lobster dan rajungan yang dilarang.

"Dalam aturan tersebut tidak dijelaskan bobotnya, hanya menyampaikan diameter karapas. Namun sebenarnya maksud dari peraturan tersebut adalah hanya melarang penangkapan kepiting yang di bawah size 200 gram saja, tapi di atas ukuran itu tetap saja diperbolehkan," ujar Erik saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Erik pun berharap pemerintah dalam hal ini KKP untuk merevisi peraturan tersebut dengan memasukan bobot sebagai salah satu syarat yang diatur. Bak gayung bersambut, Susi pun menyetujui untuk segera merevisi peraturan tersebut.

"Ukuran 15 sentimeter itu akan direvisi akan kita buat jadi minimal 200 gram, tapi yang bertelur tetap tidak boleh ditangkap dan diekspor," kata Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Per tanggal 7 Januari 2015, KKP mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP/2015. Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 senti meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 senti meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 senti meter.

Kepada CNN Indonesia, Susi pun menjelaskan maksud dari aturan tersebut. Dia mengatakan, keputusan tersebut dibuat mengingat hasil produksi dalam negeri dan ekspor yang terus menurun setiap tahunnya. Penurunan produksi tersebut diduga karena kepiting dan lobster yang seharusnya berkembang biak, justru dijual dan dikonsumsi. (Baca: Menteri Susi Jelaskan Larangan Tangkap Kepiting Bertelur)

"Kalau saya tidak berani keluarkan aturan, 5 tahun lagi kepiting akan habis begitu juga dengan lobster. Sebelum semua terlambat lebih cepat lebih baik," jelas Susi. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER