Erik yang menjabat sebagai Direktur Causeway Ocean pun menduga penyebab masyarakat masih kontra terhadap kebijakan tersebut karena dalam peraturan itu masih belum lengkap. Salah satunya hanya mencantumkan ukuran karapas saja, tanpa menyebutkan bobot dari kepiting, lobster dan rajungan yang dilarang.
"Dalam aturan tersebut tidak dijelaskan bobotnya, hanya menyampaikan diameter karapas. Namun sebenarnya maksud dari peraturan tersebut adalah hanya melarang penangkapan kepiting yang di bawah size 200 gram saja, tapi di atas ukuran itu tetap saja diperbolehkan," ujar Erik saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ukuran 15 sentimeter itu akan direvisi akan kita buat jadi minimal 200 gram, tapi yang bertelur tetap tidak boleh ditangkap dan diekspor," kata Menteri KP Susi Pudjiastuti.
Kepada CNN Indonesia, Susi pun menjelaskan maksud dari aturan tersebut. Dia mengatakan, keputusan tersebut dibuat mengingat hasil produksi dalam negeri dan ekspor yang terus menurun setiap tahunnya. Penurunan produksi tersebut diduga karena kepiting dan lobster yang seharusnya berkembang biak, justru dijual dan dikonsumsi. (Baca: Menteri Susi Jelaskan Larangan Tangkap Kepiting Bertelur)
"Kalau saya tidak berani keluarkan aturan, 5 tahun lagi kepiting akan habis begitu juga dengan lobster. Sebelum semua terlambat lebih cepat lebih baik," jelas Susi. (gir/gir)