KEBIJAKAN MENTERI

Aturan Menteri Susi, Ini Lobster dan Kepiting Terlarang

Deddy S | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 11:07 WIB
Menteri Susi melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam Permen Nomor 1 2015. Ini jenis, ukuran, dan kondisi yang terlarang itu.
Kepiting Scylla (Dok. CSIRO/Wikipedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baru saja memasuki tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah membikin gerah pengusaha perikanan. Menteri Susi melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dari spesies atau genus tertentu, yang dalam keadaan bertelur dan dalam ukuran tertentu.

Lobster Panulirus (Dok. Wikipedia)
Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015. Spesies atau genus yang dilarang adalah lobster Panulirus spp., kepiting Scylla spp., dan rajungan dari Portunus pelagicus spp..

Pertimbangan Menteri Susi, populasi lobster, kepiting, dan rajungan yang dilarang itu sudah terancam sehingga perlu dilakukan pembatasan. Lebih mendetail pada pasal 2 disebutkan bahwa yang dilarang adalah penangkapan ketiga hewan itu dalam kondisi bertelur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pada pasal 3, batasan lain untuk penangkapan ketiga hewan itu adalah soal ukuran karapas (cangkang). Yang boleh ditangkap untuk lobster Panulirus spp. di atas 8 centimeter, kepiting Scylla spp. dengan ukuran karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan Portunus pelagicus spp. dengan ukuran karapas di atas 10 centimeter.

Aturan baru itu mewajibkan setiap individu atau perusahaan yang menangkap ketiga hewan dalam ukuran yang dilarang maupun yang sedang bertelur, untuk melepaskan hewan itu ke laut jika masih hidup.

Rajungan Portunus pelagicus (Dok.Wikipedia)
Jika dalam keadaan mati, maka penangkapnya harus mencatat dan melaporkan kepada Kementerian Kelautan melalui kepala pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.

(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER