Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.350 kura-kura moncong babi ke Tiongkok. Keberhasilan ini telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta.
“Pada 17 Januari lalu, kami telah menggagalkan pengiriman spesies kura-kura moncong babi dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines yang disisipkan di antara 49 boks kepiting bakau dan kepiting kecil,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji, Senin (19/1).
BKIPM mengatakan bahwa sebanyak 2.350 kura-kura berhasil diselamatkan, dengan harga per ekor bisa mencapai Rp 200 ribu. "Jadi kalau misalkan kita kalikan dengan seluruh jumlah kura-kura, nilainya bisa mencapai Rp 470 juta,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narmoko menjelaskan kura-kura moncong babi merupakan spesies dilindungi, maka penanganannya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polisi setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Selain itu, tersangkanya yang berwarganegara asing sudah diamankan pihak berwenang dan bisa diancam hukuman penjara.
"Pelakunya bisa dituntut hukuman tahanan selama tiga tahun ditambah dengan denda Rp 150 juta. Tapi menurut saya ini kurang berat pidananya. Nanti kita lihat keputusan pihak berwajib seperti apa,” jelas Narmoko.
Kura-kura yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan dilepaskan ke Papua agar kembali ke habitat asalnya. Untuk menanggulangi hal ini terjadi lagi, BKIPM akan mengetatkan pelabuhan-pelabuhan lepas dan berkoordinasi dengan badan KSDA di bandara-bandara.
"Kalau untuk mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 kita tegas tak ada ampun,” tambahnya.
(gen)