Dalam materi paparannya di hadapan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan PPh migas menjadi pos penerimaan yang dipangkas paling besar dalam RAPBNP 2015. Dari sebelumnya Rp 88,7 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp 50,9 triliun dalam RAPBNP 2015 atau dikurangi Rp 37,8 triliun.
"Karena kalau harga minyak dunia turun, dan apalagi lifting-nya juga ikut turun. Maka terjadi penurunan penerimaan khususnya migas," kata Bambang menjelaskan alasan pemangkasan tersebut, di Jakarta, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menutupi penurunan dari PPh migas, Bambang mengatakan satu-satunya cara adalah dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan bea cukai lainnya. Pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penerimaan dari pajak non-migas serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp 104,6 triliun menjadi Rp 1.484,6 triliun dari sebelumnya dalam APBN 2015 Rp 1.380 triliun.
"Untuk penerimaan perpajakan kalau dibandingkan APBN 2015 itu meningkat cukup tajam Rp 104,6 triliun. Memang akan muncul ekstra effort. Karna itu kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari para anggota DPR. Karena penerimaan pajak inilah yang bisa menjamin APBNP 2015 bisa dijalankan dengan baik,” ujar Bambang
1. Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp 50,9 triliun.
2. Pajak non-migas Rp 1.244,7 triliun, terdiri dari:
- PPh non-migas Rp 629,8 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 576,5 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 26,7 triliun.
- Pajak lainnya Rp 11,7 triliun.
3. Kepabeanan dan cukai Rp 188,9 triliun, terdiri dari:
- Bea Masuk Rp 35,2 triliun.
- Bea Keluar Rp 12,1 triliun.
- Cukai Rp 141,7 triliun.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 281,1 triliun.
Total Rp 1.765,6 triliun (gen)