APBNP 2015

Harga Minyak Turun, Pemerintah Pangkas Target PPh Migas

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 14:43 WIB
Akibat harga minyak dunia turun, maka terjadi penurunan penerimaan khususnya migas.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Merosotnya harga minyak mentah dunia dalam beberapa bulan terakhir yang sempat diperdagangkan di bawah US$ 50 per barel, membuat pemerintah merevisi turun target pajak penghasilan (PPh) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.

Dalam materi paparannya di hadapan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan PPh migas menjadi pos penerimaan yang dipangkas paling besar dalam RAPBNP 2015. Dari sebelumnya Rp 88,7 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp 50,9 triliun dalam RAPBNP 2015 atau dikurangi Rp 37,8 triliun.

"Karena kalau harga minyak dunia turun, dan apalagi lifting-nya juga ikut turun. Maka terjadi penurunan penerimaan khususnya migas," kata Bambang menjelaskan alasan pemangkasan tersebut, di Jakarta, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemangkasan target PPh migas sebesar Rp 37,8 triliun menurut Bambang, bisa saja pada prakteknya lebih rendah lagi. Sebab ketika menghitung target tersebut, Kementerian Keuangan menggunakan asumsi harga minyak US$ 70 per barel dibandingkan asumsi dalam APBN 2015 sebesar US$ 105 per barel. Sementara dalam kenyataannya, harga minyak dunia belakangan ini hanya berada di kisaran US$ 50 per barel.

Guna menutupi penurunan dari PPh migas, Bambang mengatakan satu-satunya cara adalah dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan bea cukai lainnya. Pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penerimaan dari pajak non-migas serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp 104,6 triliun menjadi Rp 1.484,6 triliun dari sebelumnya dalam APBN 2015 Rp 1.380 triliun.

"Untuk penerimaan perpajakan kalau dibandingkan APBN 2015 itu meningkat cukup tajam Rp 104,6 triliun. Memang akan muncul ekstra effort. Karna itu kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari para anggota DPR. Karena penerimaan pajak inilah yang bisa menjamin APBNP 2015 bisa dijalankan dengan baik,” ujar Bambang

Berikut rincian penerimaan negara dalam RAPBNP 2015 seperti dipaparkan Menteri Keuangan:

1. Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp 50,9 triliun.

2. Pajak non-migas Rp 1.244,7 triliun, terdiri dari:
- PPh non-migas Rp 629,8 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 576,5 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 26,7 triliun.
- Pajak lainnya Rp 11,7 triliun.

3. Kepabeanan dan cukai Rp 188,9 triliun, terdiri dari:
- Bea Masuk Rp 35,2 triliun.
- Bea Keluar Rp 12,1 triliun.
- Cukai Rp 141,7 triliun.

4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 281,1 triliun.

Total Rp 1.765,6 triliun (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER