INSENTIF FISKAL

Fasilitas Bea Masuk Tak Akan Ganggu Penerimaan Negara

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 17:51 WIB
Pemerintah harus pastikan ada investasi yang jelas dan jenis industri yang juga jelas, sehingga insentif yang diberikan pemerintah menjadi tidak sia-sia.
(CNNIndonesia GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para Ekonom Universitas Indonesia berpendapat pengenaan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tidak akan mempengaruhi penerimaan bea cukai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 mendatang. Justru kegiatan ini dianggap akan memperbaiki iklim investasi Indonesia kedepannya.

"Adanya penanggungan bea masuk tersebut tidak masalah bagi penerimaan. Karena penerimaan bea masuk impor itu basisnya exchange rate, sehingga kalaupun ada exclusion, hal tersebut merupakan insentif bagi investasi industri,” jelas Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEUI Riatu M. Qibthiyyah di Jakarta, Senin (19/1).

Dia menganggap kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dan wajar dilakukan oleh negara-negara lain untuk menggeliatkan investasi industri. Namun, dia mengatakan bahwa kebijakan ini akan berhasil jika memang sudah ada investor yang jelas berminat di membuka industri di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya BMDTP ini tidak akan memengaruhi turunnya penerimaan bea cukai asalkan benar-benar ada investasi yang jelas dan jenis industri yang juga jelas, sehingga apa yang dilakukan pemerintah menjadi tidak sia-sia,” tambahnya.

Hal ini juga didukung oleh kenyataan bahwa komponen bea masuk ini tidak signifikan di dalam penerimaan bea cukai. Didukung dengan pernyataan tersebut, dia berpendapat bahwa pendapatan bea cukai seharusnya bisa ditopang lebih melalui penerimaan cukai.

"Penerimaan cukai memang penerimaan yang paling realistis bea cukai di komponen penerimaan bea cukai kita. Jadi masalah bea masuk yang ditanggung pemerintah itu tidak ada masalah,” pungkas Riatu.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan PMTDB bagi industri galangan kapal dan menghapuskan pajak pertambahan nilai bagi komponen-komponen impor industri galangan kapal. Selain industri galangan kapal, rencananya pemerintah juga akan melakukan PMTDB bagi komponen pembangkit-pembangkit listrik dan melakukan substitusi impor dengan menggunakan komponen dalam negeri.

Dalam Rancangan APBNP 2015, pemerintah menetapkan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 188,9 triliun, naik Rp 10,7 triliun dibandingkan target dalam APBN 2015 sebesar Rp 178,3 triliun. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER