Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan kembali melelang empat seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara hari ini, Selasa (27/1). Dari lelang ini, pemerintah menargetkan dapat menghimpun dana sebesar Rp 2 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Pengumuman resmi yang dilansir Kementerian Keuangan menyebutkan, empat SBSN yang akan dilelang tersebut, tiga di antaranya merupakan SBSN berbasis berbasis proyek (
Project Based Sukuk) dan satu seri lainnya merupakan SBSN jangka pendek.
SBSN berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006 (
reopening), PBS007 (
reopening) dan PBS008 (
reopening). Sementara, SBSN jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 14072015 (
reopening).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing sukuk tersebut memiliki
tenor dan
yield sebagai berikut:
1. Seri PBS006, jatuh tempo 15 September 2020,
yield 8,25 persen;
2. Seri PBS007, jatuh tempo 15 September 2040,
yield 9 persen;
3. Seri PBS008, jatuh tempo 15 Juni 2016,
yield 7 persen.
“Penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah
asset to be leased, dengan
underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2015,” bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (27/1).
Sementara, seri SPN-S 14072015 akan jatuh tempo pada 14 Juli 2015 dan menawarkan imbalan berupa diskonto. Penerbitan SBSN ini menggunakan akad ijarah
sale and lease back, dengan
underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan lelang telah dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 29 Januari 2015.
“Lelang ini bersifat terbuka dengan metode harga beragam. Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan,” jelas Yudi.
(gen)