Takut Dibui, Satu Penunggak Pajak Kabur ke Singapura

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 08:20 WIB
Ada satu wajib pajak nakal yang lebih memilih untuk melarikan diri ke Singapura ketimbang melunasi utangnya ke negara.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hukuman penyanderaan yang gencar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya terbukti ampuh memberikan efek jera. Sayangnya ada satu wajib pajak nakal yang lebih memilih untuk melarikan diri ke Singapura bukan melunasi utangnya ke negara.

Hal tersebut diungkapkan Mardiasmo, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor Wakil Presiden kemarin, Selasa (3/2). "Ada satu orang, karena takut dibui jadi kabur," ujar Mardiasmo.

Sayangnya dia enggan menyebutkan inisial wajib pajak yang buron tersebut. Namun pemerintah menurutnya akan terus mengejar sang pelaku sampai yang bersangkutan melunasi kewajiban pajaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan ini mengatakan, seharusnya penunggak pajak tidak perlu melarikan diri dengan pergi ke luar negeri.

"Intinya sederhana saja, dia mau bayar pajak atau tidak makanya dilakukan gijzeling (penyanderaan). Kalau sudah bayar ya kita lepas, kan itu bukan kasus pidana tapi administrasi," ucapnya.

Mardiasmo menandaskan pembayaran kewajiban pajak tidak perlu harus berbentuk uang. Akan tetapi juga bisa penyerahan aset yang setara dengan nilai tunggakan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyiapkan dua gelombang penindakan hukum bagi para wajib pajak yang terbukti
mengemplang pajak. Setidaknya, setiap hari akan ada WP yang dicekal dan setiap bulan akan ada pengemplang pajak yang disandera.

"Pokoknya hampir setiap bulan akan ada eksekusi gijzeling, sedangkan yang dicekal hampir setiap hari saya menandatangani surat pencekalan," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk penindakan gelombang I, kata Dadang, berlangsung hingga November 2015. Sementara itu, berkas penindakan yang masuk mulai Desember 2015 menjadi acuan penindakan gelombang II.

Direktorat Jenderal pajak sudah memiliki daftar 557 wajib pajak yang siap dijatuhkan sanksi hukuman pencekalan dan penyanderaan karena terbukti menunggak pajak dengan total Rp 5 triliun.

"500 wajib pajak terancam dicekal dan 57 wajib pajak lainnya akan kena gijzeling, dengan total tunggakan Rp 5 triliun," ucap Dadang.

Urut-urutan penindakannya, lanjut Dadang, dimulai dengan penagihan, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan teguran tertulis jika tidak ada response dari penunggak pajak.

Langkah berikutnya adalah menagih secara paksa, dengan melakukan sita aset atau blokir rekening untuk kemudian dilelang jika tak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Kemudian larangan bepergian ke luar negeri atau cekal menjadi tindakan hukum berikutnya. Apabila tidak mempan, maka penyanderaan atau gijzeling menjadi solusi akhir. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER