Situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan angka tersebut setara dengan 20 persen dari total Rp 8,4 triliun pajak penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 yang telah dikumpulkan Kanwil Jakarta Pusat sepanjang tahun lalu.
“Mekanisme penyetoran DBH Pajak telah dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta,” bunyi keterangan resmi tersebut dikutip Selasa (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan tersebut terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 yang diubah terakhir dengan PMK Nomor 236/PMK.07/2014.
Kumpulkan Rp 50,98 Triliun
Untuk jenis PPh 21 yang dipungut oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan terkumpul sebesar Rp 8,17 triliun dan PPh OPDN yang merupakan pajak yang disetor oleh orang pribadi pengusaha terkumpul Rp 244,438 miliar. Wilayah kerja Kanwil Jakarta Pusat sendiri membawahi 15 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan satu Kantor Pelayanan Pajak Madya. (gen)