"Kemungkinan akan ada layer baru yang tidak melanggar Undang-Undang Perpajakan, tetapi bisa memberikan pengawasan yang lebih bagus," ucap Mardiasmo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/2).
Mardiasmo yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan ini menyampaikan bahwa pembahasan ini sudah dibicarakan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar mampu memformalkan kebijakan perubahan struktur organisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo menjelaskan usulan tambahan pejabat tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kerja di internal Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merestui wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan sebagai solusi meningkatkan penerimaan perpajakan tahun depan.
"Tetap di bawah Kementerian Keuangan namun fungsinya sebagai Eselon I diperkuat,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (24/12).
Menurut Bambang, jika upaya penguatan Direktorat Jenderal Pajak melalui penambahan pegawai, memberikan remunerasi tambahan, menambah anggaran serta membenahi organisasi tidak juga mampu memenuhi target penerimaan pajak tahun depan, barulah Pemerintah akan lebih serius merancang pemisahan tersebut.
Bambang sendiri berjanji akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 triliun untuk mendanai rencana remunerasi gaji para pegawai Direktorat Jenderal Pajak tahun ini. (gen)