Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah lebih dari sebulan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di perairan Teluk Kumai, Kalimantan dan menewaskan 158 penumpangnya. Dari ratusan penumpang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan baru dua keluarga korban penumpang yang menerima pencairan klaim dana asuransi kecelakaan.
"Ada dua keluarga yang sudah menerima, tapi mereka tidak bersedia untuk diekspose. Mereka memenuhi kelengkapan bukti-bukti sebagai ahli waris dan sudah sah sesuai penunjukan notaris," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).
Berdasarkan hasil kunjungan ke crisis center Surabaya, Firdaus menemukan masih banyak keluarga korban yang belum melengkapi data-data persyaratan sebagai ahli waris. Hal ini membuat pencairan asuransi molor dari
target awal sebelum akhir Januari 2015.
"Sudah ada 90 keluarga yang mulai mau menyerahkan data-datanya. Dulu keinginan saya supaya bisa dilakukan pembayaran di akhir Januari ternyata belum bisa. Namun karena masih dalam suasan duka kami tidak bisa memaksa, " katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ags/ags)