Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendamaikan sengketa logo "Burung Biru" dan merek "Blue Bird" melalui mediasi pada Rabu (4/2) lalu belum berhasil. Kuasa hukum yang mewakili para tergugat yaitu dari PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan anak usahanya tak memenuhi panggilan pengadilan tersebut.
"Dari tergugat ada yang tidak hadir. Jadi belum ada mediasi," ujar Mintarsih Abdul Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Group sebagai penggugat ketika dihubungi, Senin (9/2).
Menurut Mintarsih dirinya sudah menduga upaya mediasi yang menjadi prosedur di pengadilan niaga tidak akan berjalan mulus. Sehingga dia tidak kaget jika pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 12 pihak yang digugat Mintarsih untuk mengganti rugi senilai total Rp 6,65 triliun. Mereka adalah:
1. Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Taxi merangkap Direktur Utama PT Blue Bird (tergugat I)
2. Kresna Priawan Djokosoetono, Direktur Utama PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat II)
3. Noni Sri Ayati Purnomo, Direktur Utama Blue Bird Group Holding (tergugat III)
4. PT Blue Bird (tergugat IV)
5. PT Pusaka Citra Djokosoetono (tergugat V)
6. Blue Bird Group Holding (tergugat VI)
7. PT Blue Bird Taxi (turut tergugat I)
8. PT Iron Bird (turut tergugat II)
9. PT Iron Bird Transport (turut tergugat III)
10. Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat IV)
11. PT Bursa Efek Indonesia (turut tergugat V)
12. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (turut tergugat VI)
Setelah upaya mediasi pertama gagal, menurut Mintarsih kemudian hakim pengadilan niaga menjadwalkan ulang proses mediasi pada Rabu (18/2) pukul 10.00 WIB. “Jika para tergugat sudah lengkap, baru bisa dimulai mediasi," ujar Mintarsih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro sebagai Direktur Utama PT Blue Bird Tbk dan beberapa pihak lain dalam perusahaan taksi terbesar di Indonesia itu untuk tidak lagi menggunakan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird”.
Gugatan diajukan karena Mintarsih yang juga kakak kandung Purnomo menilai logo dan merek tersebut serupa dengan logo dan merek PT Blue Bird Taxi yang dirintisnya pada 1971 bersama Purnomo, Chandra Suharto, dan tiga pemegang saham lainnya.
Tidak hanya meminta manajemen PT Blue Bird Tbk untuk tidak lagi menggunakan logo dan merek yang dimaksud, Mintarsih juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 5,65 triliun dan ganti rugi immateril Rp 1 triliun.
“Bayangkan sejak 1992 Blue Bird sudah punya gedung di Jalan Mampang Prapatan Nomor 60 yang jadi kantor pusat Purnomo sekarang. Itu nilainya sekarang berapa? Lalu harta perusahaan lain seperti order taksi, pengemudi dan karyawan, nomor telepon, sampai logo yang menjadi simbol besar Blue Bird terus mereka pakai, saya dapat apa?” kata Mintarsih.
(ded/ded)