Jakarta, CNN Indonesia -- Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, mengaku belum menerima laporan permohonan pemanfaatan aset negara untuk proyek pengembangan Rusunami oleh PT Kereta Api Indonesia dan Perum Perumnas.
"Kalau itu aset negara yang dikelola kementerian/lembaga, memang harus ada izin dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang. untuk itu akan kami teliti bentuk kerja samanya seperti apa, lalu kami hitung investasinya berapa," ujar Hadiyanto kepada CNN Indonesia, Kamis (26/2).
Kendati demikian, Hadiyanto mengatakan pihaknya akan segera memproses permohonan tersebut jika Kementerian Perhubungan dapat melengkapi dokumen dan persayaratan administrasi yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi cepat atau lambat itu tergantung kelengkapan dokumen. Kalau belum lengkap ya kami kembalikan. Kami harus klarifikasi dulu karena tidak mudah mengambil keputusan," tuturnya.
Intinya, jelas Hadiyanto, Kementerian Keuangan akan mendukung pemanfaatan aset negara oleh kementerian atau BUMN selama untuk tujuan yang positif.
"Kami juga sudah banyak mengeluarkan izin untuk proyek Rusunawa, jadi selama positif pemanfaatannya pasti kami bantu. Tapi jujur saya belum melihat permohonannya seperti apa," tutur Hadiyanto.
Sebagai informasi, nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Perumnas selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan PT KAI selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan rusunami Tanjung Barat sudah ditandatangani sejak 2012.
Namun, pelaksanaanya terkendala karena HPL sampai saat ini masih ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan belum diterbitkan izinnya untuk dikelola PT KAI. Kemenhub sendiri baru bisa mengeluarkan izin setelah mendapat restu dari Kementerian Keuangan.
(ags/gen)