Pengusaha Galangan Kapal Kecewa Janji Insentif Tak Ditepati

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 14:45 WIB
Pemerintah sebelumnya menjanjikan pembebasan PPh dan bea masuk komponen impor bagi industri galangan kapal berlaku 1 Januari 2015, namun belum terlaksana.
Pekerja melintas di areal galangan kapal PT Industri Kapal Indonesia (IKI), Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Perusahaan Kapal Nasional dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan insentif fiskal yang dijanjikan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang harusnya sudah bisa dinikmati mulai Januari 2015, ternyata belum terlaksana sama sekali hingga sekarang. Oleh karena itu Iperindo segera melayangkan surat audiensi kepada Kementerian Keuangan agar insentif bisa segera diberikan.

"Kami sedang menunggu pembebasan pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang harusnya berlaku pada Januari kemarin. Kalau insentif fiskal ini berjalan, maka utilisasi industri galangan kapal bisa meningkat,” ujar Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam ketika ditemui di Kementerian Perindustrian, Kamis (5/3).

Dia menambahkan, selama ini utilisasi industri galangan kapal Indonesia hanya sebesar 600 ribu kapal setiap tahunnya. Padahal kapasitas produksi galangan kapal Indonesia bisa mencapai 1,2 juta kapal per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami cuma bisa menyumbang 0,5 persen dari total penyediaan kapal dunia karena selama ini belum ada insentif fiskal yang mengakomodasi komponen-komponen impor yang digunakan. Bandingkan dengan insentif yang diberikan Singapura, kalau kapal buatannya berhasil diekspor ke Tiongkok maka industrinya bisa kena refund 17 persen," tambahnya.

Demi mempercepat pelaksanaan insentif fiskal yang molor ini, Iperindo telah melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Perindustrian. Eddy berharap, pada April mendatang ada satu atau dua fasilitas yang diberikan.

"Sudah banyak sekali investor yang minat investasi di bidang ini sehingga kami mohon insentif fiskal ini segera diberlakukan. Karena kalau industri galangan bertumbuh, hal ini akan memiliki efek multiplier yang banyak sekali," tambahnya.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang fasilitas PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang insentif PPh untuk membebaskan industri galangan kapal dari pajak dan pembebasan bea masuk bagi komponen impor industri ini.

Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2015 yang lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan kapan para pengusaha bisa menikmati fasilitas tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER