Pajak Tol 10 Persen, Pemerintah Legalkan Pembulatan Tarif Tol

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 14:49 WIB
Pengenaan PPN jalan tol sebesar 10 persen akan membuat tarif yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol menjadi tidak bulat sehingga akan dilegalkan pembulatan.
Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/2). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  terkait teknis pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembulatan nominal tarif jalan tol. Rencananya, pengenaan PPN jalan tol akan mulai diberlakukan serentak per 1 April 2015.

"Ini masih menunggu keputusan menteri atau peraturan menteri PU untuk teknis pemungutannya supaya (pemberlakuan PPN pada) masing-masing ruas (jalan tol)  bisa seragam, " ujar Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL) Oktria Hendrarji di Gedung Utama Kantor DJP, Kamis (5/3).

Oktria mengatakan DJP menginginkan waktu pengenaan PPN jalan tol dilakukan secara serentak per 1 April agar adil terhadap setiap pengguna jalan tol. Keseragaman waktu juga diperlukan guna menghindari distorsi kebijakan di lapangan.

"Kalau kami ikuti (waktu) kenaikan tarif yang berbeda-beda, maka pemungutan PPN menjadi tidak adil, distorsi," kata Oktria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembulatan Tarif Tol

Selain itu, pengenaan PPN jalan tol sebesar 10 persen akan membuat tarif yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol menjadi tidak bulat. Oleh karena itu, DJP menyerahkan ketentuan pembulatan nominal tarif tol kepada ketentuan Kementerian PU-Pera.

"(Setelah ada pengenaan PPN Jalan Tol) Tarif (tol) yang dibayar oleh konsumen kan akan angkanya nggak bulat, sementara setahu saya angkanya harus dibulatkan ke atas (atau) ke bawah. Nah itu harus di atur dalam peraturan (Menteri) PU-Pera," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan.

Terkait dengan penempatan tarif sisa pembulatan, Irawan menjelaskan DJP akan berkoordinasi dengan Kementerian PU-Pera agar penempatannya jelas dan tidak disalahgunakan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER