Larangan Cantrang Terus Diprotes, Susi Akhirnya Angkat Tangan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 15:40 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya mengembalikan kebijakan penggunaan cantrang kepada Pemda Jawa Tengah setelah terus di protes nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Jakarta, CNN Indonesia -- Mendapat banyak protes terkait Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap berupa cantrang dan trawl dari para nelayan di Jawa Tengah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya lebih memilih menyerahkan keputusan penggunaan cantrang ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah.

"Masa transisi saya kembalikan ke Pemda Jawa Tengah. Saya tidak bisa membuat aturan secara jelas yang mengatakan aturan saat masa transisi diperbolehkan berapa bulan dan beroperasi di mana saja," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).

Susi berharap nelayan daerah lain tidak mempermasalahkan diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tersebut, sehingga dia bisa tetap memberlakukannya di seluruh perairan Indonesia kecuali Jawa Tengah. Bos PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air tersebut menilai dalam jangka panjang, kebijakan larangan cantrang justru akan memberikan keuntungan bagi nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi mengungkapkan pada dasarnya penggunaan alat tangkap cantrang tidak lagi boleh digunakan sejak 1980 sesuai Peraturan Presiden (Perpres). Namun upaya peralihan penggunaan alat tangkap cantrang khususnya di Jawa Tengah baru dilakukan pada 2009 hingga 2014 dengan catatan tidak ada penerbitan izin baru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu catatan lainnya adalah alat tangkap cantrang hanya boleh digunakan pada kapal di bawah 30 GT dan beroperasi di bawah 12 mil laut.

Meski sudah dilarang sejak 1980, pengguna alat tangkap cantrang di Jawa Tengah semakin bertambah. Data Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut penggunaan alat tangkap cantrang di Jawa Tengah pada 2004 sebanyak 3.209 unit, dan jumlahnya meningkat menjadi 5.100 unit di 2007. Diperkirakan saat ini pengguna alat tangkap cantrang mencapai 10 ribu unit.

Susi sendiri mengaku tidak bisa membuat aturan secara jelas yang mengatakan aturan diperoleh masa transisi di mana saja. "Karena kalau saya buat maka DPR akan membuat konsekuensi hukum kita melanggar Keputusan Pressiden yang terbit 1980," ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER