Kemampuan Pegawai Pajak Diragukan Meski Tunjangan Dinaikkan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 12:53 WIB
Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja bulanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari yang terbawah Rp 21,5 juta hingga jabatan tertinggi Rp 117,3 juta.
Sejumlah warga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 secara daring (e-filling) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja bulanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara signifikan, dari yang terbawah (eselon IV) sebesar Rp 21,56 juta hingga jabatan tertinggi (Eselon I) Rp 117,37 juta. Ronny Bako, Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH), menilai tunjangan tersebut berpotensi menguap sia-sia jika para fiskus tak mampu mencapai target penerimaan yang dibebankan.

"Wajar saja pegawai pajak dapat tunjangan, tapi apakah tunjangan kinerja yang diberikan tersebut berbanding lurus dengan setoran pajak yang berhasil dikumpulkan setiap hari, setiap bulan?" ujar Ronny kepada CNN Indonesia. Senin 923/3).

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, target penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp 1.294,3 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menganggarkan tunjangan kinerja bagi pegawai DJP) sebesar Rp 4,1 triliun untuk tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny Bako mengatakan dengan target Rp 1.294,3 triliun, maka rata-rata target bulanan lebih dari Rp 100 triliun, yang jika dikonversi menjadi sekitar Rp 5 triliun per hari atau sekitar Rp 500 juta per jam.

"Kalau dari segi nominal (target) sangat tidak mungkin dalam kondisi DJP sekarang itu bisa dicapai. Selama masih di bawah Kementerian Keuangan akan sulit," tuturnya.

Menurut Ronny, idealnya nominal tunjangan kinerja yang berlaku di satu kementerian bisa dirasakan sama oleh seluruh pegawainya. Demikian halnya di Kementerian Keuangan, pelakuan beda kepada DJP menjadi tidak adil bagi pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun direktorat lainnya.

"Tapi itu kan kebijakan presiden, ya jadi sah-sah saja," ujarnya.

Ronny lebih sepakat jika DJP dipisahkan dari Kementerian Keuangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian menjadi lebih jelas statusnya dan tidak menimbulkan kesenajngan di internal Kemenkeu.

"Kalau tunjangan besar masih terjadi penyimpangan dan kelalaian, tinggal pengawasannya saja dibenahi.  Karena bagaimanapun tergantung orangnya masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas DJP Wahju Tumakaka menjelaskan tunjangan tersebut diberikan berdasarkan pencapaian target yang dibebankan. Apabila penerimaan pajak tidak sesuai dengan yang ditargetkan, maka dikurangi dan disesuaikan dengan prestasi.

"Ini bisa berubah sesuai kinerja. Tapi arahan dari pimpinan adalah agar semua bisa bekerja dengan semangat. Kerja lebih keras, dan bisa mencapai target," kata Wahju seperti dikutip dari detikFinance, Jumat lalu.

Menurut Wahyu, tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih. Apabila  realisasi penerimaan pajak mencapai kisaran 90-95 persen, maka tinjangan yang dicarikan sebesar 90 persen dari pagu yang ditetapkan.

Persentasenya semakin berkurang secara kelipatan, yakni realisasi penerimaan pajak 80-90 persen mendapatkan tunjangan 80 persen. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, tunjangan cair 70 persen. Terakhir, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen, maka pegawai hanya mendapatkan tunjangan 50 persen.

Sebagai informasi, kenaikan tunjangan kinerja pegawai DJP dikukuhkan Presiden Jokowidodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 pada 19 Maret lalu. Berikut daftar tunjangan pegawai DJP berdasarkan golongan kepangkatan:
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER