Kecewa Dengan Pengadilan, Menteri Susi Meneteskan Air Mata

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 15:22 WIB
Pengadilan Perikanan Negeri Ambon menyatakan kapal berbedera Panama, MV Hai Fa, yang ditangkap KKP tidak terbukti melakukan illegal fishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berdialog dengan ratusan nelayan Pangandaran seusai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat (6/2).(Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal MV Hai Fa berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke pada akhir Desember 2014, karena kedapatan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Vonis hakim terhadap kapal pencuri ikan itu membuat seorang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangis.

Pengadilan Perikanan Negeri Ambon baru-baru ini hanya menjatuhkan sanksi hukuman denda Rp 200 juta untuk kapal maling ikan raksasa itu. Susi pun menangis mendengar putusan tersebut karena merasa jerih payah jajarannya memberantas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) hanya dipandang setengah mata oleh penegak hukum.  

"Saya sangat sedih, kerja capek-capek pagi siang malam hasilnya begini," ujar Susi sembari mengusap air matanya kepada wartawan di kantornya.

"Saya kecewa, saya ingin ada penyidikan atas keputusan ini, saya gak mau berasumsi," ujar Susi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumat kemarin, sidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Perikanan Negeri Ambon dibacakan. Hasilnya, sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara selama 6 bulan.

Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No. 31/2004 tentang perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.

"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03).

Tuntutan itu diberikan, karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi yang ada di kapal MV Hai Fa. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.

Pengadilan juga menyatakan kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kemudian bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa dirampas dan disita bagi negara atau ditenggelamkan.

Sementara barang bukti lain, seperti ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg, dianggap tidak memiliki masalah. Kapal MV Hai Fa juga akan dikembalikan kepada pemiliknya karena memiliki SPB.

Kendati demikian, nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee tetap mengajukan pembelaan dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (23/3). Sejauh ini belum jelas hasil akhir proses persidangan di Ambon. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER