Pertamina: Wajib L/C Berpotensi Kurangi Pemasukan Negara

Diemas Kresna DUta | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 13:18 WIB
Selain Freeport, Pertamina juga telah mengajukan surat pengecualian penggunaan Letter of Credit (L/C) karena berpotensi mengurangi pendapatan negara.
Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu 19 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan telah melayangkan surat pengecualian kepada Kementerian Perdagangan menyusul diterbitkannya aturan ekspor mengenai penggunaan fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diwajibkan mulai 1 April mendatang.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengklaim, pemberlakuan kewajiban L/C diyakini akan mengganggu kegiatan ekspor minyak dan gas (migas) Indonesia berikut produk olahannya.

"Sebenarnya, pihak pembeli produk migas Pertamina di luar negeri merupakan perusahaan-perusahaan traditional buyers yang memiliki rating kredit baik dan sudah bertransaksi dengan kami puluhan tahun tanpa ada masalah pembayaran. Dengan terbitnya Permendag No.04/MDAG/PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan LC untuk Ekspor Barang tertentu, tentunya Pertamina akan terdampak," tutur Wianda di Jakarta, Rabu malam (25/3).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kegiatan ekspor migas yang dilakukan Pertamina umumnya meliputi produk LNG, Vacuum Residue, Decant Oil, dan LSWR. Saat ini kegiatan tersebut dilakukan oleh anak perusahaannya di Singapura, Pertamina Energy Services Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan afiliasi dari Pertamina Trading Energy Limited (Petral). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran penerapan L/C akan berdampak bisnis perseroan dan diklaim mengganggu penerimaan negara, Wianda pun meminta pemerintah mengecualikan Pertamina didalam penerapan aturan tersebut.

"Kalau tetap diterapkan Pertamina dan negara akan mengalami potential loss yang cukup tinggi, seperti kehilangan penerimaan negara, risiko tuntutan ganti rugi, dan sebagainya (dari kontrak yang ada). Dan ini nilainya juga cukup besar," ujarnya tanpa menejalaskan besaran kerugian.

Seperti yang diketahui, umumnya penjualan migas di beberapa pasar komoditas dilakukan dengan jangka waktu kontrak tertentu (tenor). Namun, tak jarang penjualan produk migas dilakukan dengan mekanisme trading seperti penjualan uncommited LNG yang baru-baru ini dilakukan Pertamina dengan Vitol Group dan beberapa perusahaan lain.

Di beberapa kontraknya, Pertamina juga diketahui telah menggunakan telegraphic transfer (TT) yang kerap dimasukan kedalam perjanjian jual-beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA).

Lantaran penggunaan TT juga sudah dinilai sudah secara transparan menjabarkan besaran angka dan nilai ekspor, perusahaan migas pelat merah ini pun keberatan dengan aturan kewajiban L/C.

Berbeda dengan Pertamina, manajemen ExxonMobil Indonesia menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang L/C yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,
"Kami memang belum merinci setiap poin-poinnya (aturan). Tapi perusahaan akan mengikuti aturan main yang berlaku," ujar Jeffrey Hariwibowo, Media Relations Coordinator ExxonMobil Indonesia.
(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER