Biar Kredibel, BI Sempurnakan Sistem Penetapan Suku Bunga

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 17:26 WIB
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan sistem penetapan suku bunga penawaran antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara mengatakan keberadaan JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel dan digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicakson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan terhadap sistem penetapan suku bunga penawaran antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.

Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara mengatakan keberadaan JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel dan digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan bisa mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.

"Dalam rangka pendalaman pasar keuangan maka BI melakukan perubahan suku bunga acuan yang mencerminkan suku bunga yang sebenernya," kata Mirza dalam konferensi pers di Gedung BI, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jibor adalah rata-rata indikasi suku bunga pinjaman unsecured yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah dalam tenor tertentu di Indonesia.

Nanang Hendarsyah, Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI menjelaskan, awalnya JIBOR juga mencatat transaksi pinjaman dalam dolar Amerika Serikat. Namun setelah evaluasi, bank dalam negeri lebih cenderung jarang menggunakan transaksi dalam valas.

"Biasanya kalau dalam valas mereka menggunakan acuan internasional seperti London Interbank Offered Rate (LIBOR) yang sudah terkenal di pusat keuangan dunia," ujarnya.

Secara teknis suku bunga JIBOR diterapkan guna membentuk suku bunga acuan bagi perbankan yang kerap melakukan transaksi pinjaman antar bank. Selama ini, transaksi pinjaman antar bank selalu dipatok bunga sesuai kebijakan bank itu sendiri sehingga menimbulkan ketidakseragaman suku bunga pinjaman antar bank.

"Suku bunga bank ada yang terlalu tinggi ada yang terlalu rendah, karena tidak ada komitmen bank tersebut untuk melakukan transaksi dalam rate itu," ujar Nanang.

JIBOR ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Duapuluh satu bank yang terdaftar menjadi kontributor harus melakukan pelaporan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara rill kepada BI setiap pukul 10.00 WIB. Lalu BI akan menghitung secara rata-rata suku bunga yang ditawarkan dan menetapkan suku bunga acuan tersebut.

Duapuluh satu bank kontributor JIBOR untuk tahun ini adalah Citibank NA, JP Morgan Chase Bank, BCA, CIMB Niaga, Bank Commonwealth, Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank DKI, BII, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, Bank Permata, Bank OCBC NISP, Pan Indonesia Bank Ltd, The Hongkong Shanghai Banking Corp, BRI, BTN, Bank UOB dan Standard Chartered Bank.

Peraturan BI ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern dan mulai berlaku pada 1 April 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER