Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selama 6 jam pada Senin (30/3) kemarin. Rapat yang digelar sampai malam hari tersebut membahas kebijakan pemerintah yang menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) mulai 28 Maret 2015.
Setidaknya ada 9 poin yang diminta DPR untuk ditindaklanjuti pemerintah, yang salah satunya adalah meminta pemerintah melibatkan DPR sebelum menetapkan harga jual BBM.
Pertama, pemerintah diminta mengkaji lagi penaikan harga jual premium dan solar masing-masing Rp 500 per liter ditengah masih rendahnya harga minyak dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Menteri ESDM diminta menjelaskan dan melakukan sosialisasi yang masif terkait mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM.
Ketiga, Menteri ESDM diminta menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk mau menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) BBM dan Elpiji bersubsidi sehingga bisa menurunkan harga jual.
Keempat, Menteri ESDM diharapkan melakukan upaya yang serius dan sistematis demi memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM. Hal ini termasuk dengan adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM , dan elpiji yang dinilai bermasalah.
Kelima, Menteri ESDM diminta mengusulkan kepada Pertamina melalui Menteri BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM Ron 88 melalui Petral yang jelas-jelas merugikan.
Keenam, Menteri ESDM harus segera melakukan kajian yang mendalam terkait penetapan harga maksimum BBM PSO (Public Service Obligation) yang tidak diberikan subsidi.
Ketujuh, Menteri ESDM diminta untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015 terkait periodisasi penetapan harga BBM yang sebelumnya dilakukan setiap dua pekan.
Kedelapan, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM sepakat untuk melakukan koordinasi penetapan harga BBM bersubsidi.
Kesembilan, Komisi VII DPR mendesak agar Menteri ESDM segera melakukan koordinasi dengan Menteri terkait guna mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum berikut dampak kenaikan harga BBM.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengungkapkan, disimpulkannya beberapa rekomendasi tadi tak lain untuk menjaga kepentingan masyarakat menyusul penaikan harga jual BBM kedepan.
"BBM itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi ketika harga dinaikan harus dilakukan secara transparan dan jangan sampai masyarakat harus menanggungnya secara bertubi-tubi," tutur Kardaya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa penaikan harga Rp 500 per liter untuk BBM jenis penugasan tak lepas dari eskalasi harga minyak mentah yang meninggi dalam beberapa minggu kebelakang. Dari hitugannya, harga keekonomian BBM saat ini idealnya diklaim berada di level Rp 7.846 per liter untuk solar, sementara premium di kisaran Rp 7.944 per liter.
Akan tetapi, pemerintah menetapkan harga jual solar saat ini di angka Rp 6.900 per liter dan premium Rp 7.300 per liter untuk wilayah penugasan diluar Pulau Jawa, Bali dan Madura. Adapun untuk ketiga wilayah tadi harga solar berada di level Rp 7.000 per liter dan premium Rp 7.400 per liter.
(gen)