Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak dipersalahkan atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan uang muka pembelian mobil pribadi pejabat negara.
"Kaitan DP (
down payment/uang muka) mobil itu saya sudah komunikasi ke Ketua DPR (Setya Novanto). Sangatlah tidak betul jika dititik-beratkan hanya pada usulan pimpinan DPR," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senin (6/4).
Politisi PAN itu mengatakan siapapun berhak untuk mengusulkan kebijakan, termasuk pimpinan DPR. Mengenai kenaikan uang muka pembelian mobil, Taufik menuturkan hal itu telah dibahas sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 direvisi.
"Jadi bagaimana DPR bisa mengintervensi dan bagaimana dengan lembaga tinggi yang lain?" tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap para pembantu Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja dapat meluruskan permasalahan ini dengan menjelaskan secara objektif ke publik. "Jangan sampai DPR saja yang digebukin," katanya.
Taufik Kurniawan menambahkan bukan hanya PDR yang mendapatkan fasilitas tersebut, tetapi tunjangan serupa juga dinikmati oleh pejabat dari lembaga tinggi negara lainnya. Karenanya, dia keberatan jika selembar surat usulan Pimpinan DPR mengenai tambahan DP mobil pejabat dianggap sebagai biang masalah.
"Jangan kesankan ini keinginan DPR. Itu kan bagian Menkeu. Ini sangat tidak masuk logika jika DPR hanya jadi kambing hitam. Kasian anggota DPR yang lain," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan kebijakan itu dibatalkan presiden, Taufik Kurniawan menilai itu bukan domain DPR melainkan hak pemerintah. "DPR tidak pernah bahas satuan tiga. Silakan presiden kaji itu," katanya.
(Baca juga:
Merasa Kebobolan, Jokowi Bakal Evaluasi Kebijakan DP Mobil)
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara merupakan usulan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut Andi, pada 5 Januari 2015 datang sebuah surat dari Setya yang meminta penyesuaian uang muka (
down payment) mobil pejabat. Surat tersebut kemudian diproses awal Februari.
"Kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menteri Keuangan," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4).
(Baca juga:
Istana: Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat Usul Ketua DPR)