Delta Djakarta Akui Bakal Sulit Optimalkan Penjualan Bir

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 14:41 WIB
Supermarket, hypermarket, hotel, restoran menjadi saluran penjualan bir yang masih terbuka bagi produsen yang tidak boleh lagi menjual lewat minimarket.
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman keras dengan kandungan alkohol sampai 5 persen di minimarket dan toko pengecer mulai 16 April 2015, para produsen bir mengaku bakal kesulitan mengoptimalkan penjualannya tahun ini.

Kesulitan juga bakal dialami PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker, San Miguel, Carlsberg, dan Kuda Putih. Manajemen perseroan memperkirakan dengan dilarangnya minimarket dan toko pengecer menjual bir, pemasukan perseroan bisa terganggu sekitar 60 persen. Sebab selama ini minimarket membantu penjualan sekitar 10 persen dan 50 persen lainnya dijual melalui toko pengecer.

“Kami akan melakukan efisiensi dan fokus meningkatkan penjualan pada channel-channel yang masih bisa berjualan bir seperti supermarket, hypermarket, hotel, dan restoran. Tetapi tempat-tempat itu kontribusinya terhadap penjualan kecil, sementara itu kami bertahan saja,” ujar Ronny Titiheruw, Managing Director PT Delta Djakarta Tbk kepada CNN Indonesia, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015 dan diterapkannya larangan penjualan bir melalui minimarket dan toko pengecer pada 16 April 2015, membuat manajemen Delta Djakarta tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyusun ulang strategi bisnisnya yang sudah mulai berjalan untuk tahun buku 2015. Berbeda cerita jika aturan tersebut dibuat pada akhir tahun lalu dan diberlakukan mulai awal tahun baru.

Ronny menyebut akibat kebijakan itu, manajemen terpaksa menghitung ulang target penjualan Delta Djakarta. “Tapi yang pasti ini berat karena pertama kalinya dalam sejarah aturan seperti ini berlaku. Kita lihat nanti situasi tiga bulan ke depan, yang pasti ini berat karena aturannya belum diberlakukan saja penjualan sudah turun karena minimarket sudah menarik bir dari toko” katanya.

Dia menambahkan sesuai dengan rencana bisnis 2015 yang disusun pada akhir tahun lalu, Delta Djakarta sama sekali tidak memiliki rencana investasi untuk membuka gerai yang khusus melayani penjualan bir sesuai dengan aturan pemerintah. Ronny menyebut tahun ini, alokasi belanja modal yang disisihkan perseroan hanya untuk menutupi biaya operasional produksi dan perusahaan saja.

“Tahun ini rencananya untuk operasional. Kami belum ada alokasi untuk membuka gerai bir. Jadi kalau Gubernur DKI Jakarta mau membuka toko khusus bir, kami dukung wacana tersebut dan menyerahkannya kepada beliau sebagai pemegang saham,” katanya.

Sebagai informasi, saham Delta Djakarta sampai saat ini dipegang oleh tiga pihak yaitu San Miguel Malaysia sebagai pemilik mayoritas dengan 58,33 persen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 23,34 persen, dan publik sebesar 18,33 persen.

Sehari setelah aturan pelarangan penjualan bir di minimarket dan toko pengecer berlaku, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sendiri telah mengungkapkan wacananya untuk membangun toko khusus bir di Ibukota meskipun belum dapat menjamin bisa merealisasikan rencana tersebut.

“Kalau memungkinkan, kami masih ingin bisa berdialog dengan Menteri Perdagangan terkait pelarangan tersebut. Mudah-mudahan bisa ada jalan keluar,” ujar Ronny.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER