Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol di mini market, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berencana mengeluarkan aturan baru berupa surat izin khusus distributor untuk toko yang menjual minuman beralkohol.
"Kita akan mengeluarkan izin khusus menjual minuman beralkohol. Ini
step selanjutnya. Khusus toko tertentu yang hanya boleh menjual minuman beralkohol," ujar Gobel dalam konferensi pers World Economic Forum di Jakarta, Selasa (21/4).
Nantinya, lanjut Gobel, distributor dan agen yang memiliki izin khusus harus melaporkan alur distribusi minuman dari perusahaan ke toko yang memang diizinkan menjual produk minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini kita tidak tahu berapa banyak yang dijual dan didistribusikan berapa baik di dalam maupun di luar
minimart, kalau dijual di restauran sih tidak apa-apa, karena dia bayar pajak," katanya.
Gobel mengklaim, usulan untuk mengatur bisnis perusahaan minuman beralkohol ini sudah mendapat persetujuan dari pelaku industri. Dia mengutip pertemuannya dengan produsen bir Bintang Minggu (19/4) kemarin.
"Mereka sepakat untuk mengatur kembali sistem distribusi baru yang bisa dikontrol oleh pengusaha dan pemerintah," katanya.
(ded/ded)