Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengakui adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi oleh segelintir pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjadi anggotanya. Namun Hiswana menolak jika temuan Tim Reformasi Tata Kelola Migas tersebut lantas menggeneralisir bahwa praktik serupa dilakukan oleh seluruh anggota asosiasi.
Juan Tarigan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah III Hiswana Migas mengaku telah bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) untuk membenahi sistem penjualan BBM yang dilakukan perusahaan-perusahaan anggotanya.
“Kami dan Pertamina telah membuat aturan baru agar praktik-praktik semacam itu hilang. Kalau pun masih ada penyelewengan saya pikir hanyalah tindakan dari satu-dua pengusaha SPBU yang nakal dan tidak bisa digeneralisir," tutur Juan saat dihubungi, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Tim Reformasi atau yang lebih dikenal dengan Tim Antimafia Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan praktik berburu rente yang dilakukan mafia migas tidak hanya berlangsung di sektor pengadaan minyak impor. Namun aksi mafia juga terjadi dalam proses pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) khususnya solar bersubsidi.
Yang menarik, selain penyimpangan dalam hal pendistribusian BBM dari depo Pertamina ke SPBU nyatanya praktik penyelewengan juga terjadi pada saat penjualan solar subsidi di SPBU.
Praktik penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi tak lepas dari adanya disparitas antara harga keekonomian (solar non subsidi) dengan yang dijual di SPBU. Pasalnya, dalam penjualan solar bersubsidi pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
Hal ini lah yang menjadi alasan mengapa sampai saat ini masih terjadi praktik penyelewengan terkait penjualan solar subsidi. "Karena solar subsidi masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 1.000 per liter sementara solar industri sudah tidak lagi disubsidi. Jadi pasti ada peluang. Usul saya dihapus saja sekalian," kata Djoko.
Berangkat dari hal itu, ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengubah metode penggantian dana atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang saat ini masih didasarkan pada jumlah BBM yang keluar dari Depo Pertamina.
Sementara Juan menilai mekanisme perhitungan dari depo, merupakan urusan Pertamina dan tidak ada urusannya dengan anggota Hiswana.
“Hanya saja, kami telah memiliki aturan yang ketat untuk menghindari praktik penyimpangan ini. Soalnya kan isu ini sudah lama. Jadi sudah sedikit-sedikit dibenahi dong," kata Juan.
(gen)